Jambi.niagaindo.com – “ Tahun 2024, merupakan awal penyusunan Anggaran Perubahan dan Belanja Daerah (APBD). untuk itu eksekutif maupun legislatif dapat memahami prosesnya, sesuai dengan ketentuan mekasinisme UU yang berlaku.”
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Supervisi Pencegahan Korupsi, Maruli Tua Manurung. Dalam Rapat Koordinasi wilayah I KPK, di Auditorium kantor Gubernur Jambi, Kamis (6/4/2024).
Di hadapan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan DPRD Provinsi Jambi, Maruli Tua mengatakan bahwa, KPK masih mengendus adanya peningkatan praktik korupsi, pada pembahasan APBD 2023 dan 2024 di Jambi. Untuk itu, praktek korupsi suap, atau gratifikasi perlu diminimalisir.
Sekedar mengingatkan, kata Tua Manurung. Kasus suap pembahasan APBD pernah terjadi di Provinsi Jambi, melibatkan gubernur dan anggota DPRD. Dari itu Tua Manurung berharap, agar kasus serupa tidak terulang, terjadi dan KPK tidak segan menindaknya secara tegas, apabila hal yang sama terjadi lagi.
Dalam acara Rapat Koordinasi itu juga dilakukan penandatanganan perencanaan penganggaran APBD Provinsi Jambi 2024, serta komitmen untuk melaksanakan tugas, fungsi sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, untuk tidak menerima, atau memberi uang suap (Surat Pakta Integritas).
Penandatangan itu dilakukan dari Asisten Pemerintah Provinsi jambi, Seluruh OPD Provinsi Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, SHi., MSi., Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, Spd.i., kemudian diserahkan pada Ketua Satgas KPK wilayah I, Maruli Tua Manurung.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Plh Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Valiandra, SE., M.AP. “ Kami sangat berharap, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di Jambi, sama-sama bisa mencegah perbuatan tindak pidana korupsi,” kata Maruli, (Redaksi).