Jakarta.niagaindo.com – Pemerintah, melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), saat ini tengah menggodok sejumlah opsi. Tentang penyesuaian persoalan pegawai honorer di tanah air.
Disatu sisi ada yang beranggapan, 2,3 juta pegawai honorer yang ada di Indonesia, harus dihapus pada 28 November 2023 mendatang. Dengan alasan, untuk mengurangi pembengkakan terhadap anggaran APBN.
Disisi lainnya. Ada yang berpendapat, kalau Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU-ASN) Nomor 5 Tahun 2014, dan surat edaran nomor : B/185/ M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022, PHK massal dilakukan per November 2023. Kemungkinan berpotensi membuat pelayanan publik dalam kepemerintahan jadi terganggu.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas saat di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin kematin, (10/4/2023) mengatakan. Ada 4 Prinsip yang akan diambil kebijakan oleh Pemerintah.
Pertama (Ke-1). Pemerintah tidak ingin melakukan PHK Massal. Ke dua (2), kita bersepakat, poinnya tidak akan ada pembengkakan anggaran. “ Jadi prinsipnya, tidak ada PHK massal, tidak ada pembengkakan anggaran, langkah ini dilakukan oleh Pemerintah,” kata Anas.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan. Prinsip ketiga (3), juga disepakati. Tidak boleh ada penurunan pendapatan bagi tenaga honorer. Kemudian prinsip terakhir (Ke-4), menekankan, jalan keluar dari persoalan ini, tidak boleh melanggar undang-undang, sesuai dengan regulasi yang ada.
Guna penghapusan honorer per 28 November 2023, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas berharap, adanya kesepahaman. Antara para stakeholder terkait, dalam menyelesaikan perkara ini. Sehingga dapat menghasilkan solusi yang tepat dan adil. Mengingat, tenaga honorer ini memiliki peran yang besar dalam pemerintahan, (Redaksi).