Jambi,niagaindo.com – Diduga karena banyak main “ Kong- Kalikong”, atas keuangan Perbankan. Empat orang Direktur, terdiri dari ; 1. LD (Direktur PT Columbindo dan Direktur Columbia), 2. DS (Direktur Investmen Banking PT MNC Sekuritas), 3. AI (Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas), dan 4. Yunsak El Halcon (YEH) Direktur Utama Bank 9 Jambi, ditetapkan Kejaksaan Tinggi Jambi, jadi Tersangka.
Sebelum penangkapan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Elan Suherlan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-993/L.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022. Setelah itu dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-394/L.5/Fd.1/03/2023, tanggal 29 Maret 2023.
Tiga orang itu ditangkap, sejak hari Selasa kemarin, 09 Mei 2023, terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bank 9 Jambi, dengan nilai Rp 310 miliar. Uang dari Bank 9 Jambi itu dicairkan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP), pada tahun 2017-2018. Namun tidak dilakukan pembayarannya, alias gagal bayar.
Akibat dari dugaan tindak pidana korupsi itu, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 310 miliar, dan sebagai upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara tersebut. Penyidik melakukan penyitaan satu unit rumah mewah, berlokasi di Bintaro Jaya-Tangerang Selatan, yang ditaksir bernilai Rp7 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan, dalam konprensi PERS, pada Auditorium Kejati Jambi, Selasa, 09 Mei 2023 menjelaskan. Dalam proses penerbitan MTN tersebut, PT SNP bertindak selaku emiten/penerbit, memanipulasi laporan keuangan perusahaan PT SNP sejak 2010 terlihat sehat dan memiliki prospek usaha yang bagus.
Dari hasil rekayasa itu, PT MNC Sekuritas, selaku arranger yang ditunjuk oleh PT SNP, menyusun dokumen penawaran MTN PT SNP, lalu disampaikan kepada calon investor. Salah satunya adalah Bank 9 Jambi, ketika itu Tahun 2016-2020. Yunsak El Halcon (YEH) selaku Direktur Pemasaran Bank 9 Jambi, kini YEH menduduki jabatan sebagai Direktur Utama Bank 9 Jambi.
Setelah PT MNC Sekuritas berhasil menggaet Bank 9 Jambi sebagai investor, MTN PT SNP memberi keuntungan kepada PT MNC Sekuritas, berkisar antara 0,5 persen hingga satu persen. Dari transaksi dengan Bank 9 Jambi, sebear Rp. 310.118.271.000,00 (Tiga ratus sepuluh miliar seratus delapan belas juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan, juga mengatakan. Selain itu terjadi juga kesepakatan pemberian fee tidak resmi dari PT SNP kepada PT MNC Sekuritas, sebesar tiga persen. Pemberian ini dilakukan melalui PT Tunas Tri Artha (PT TTA), seolah-olah bertindak selaku selling agent, atau agen penjual dari PT MNC Sekuritas.
Dari fee ini, digunakan oleh PT MNC Sekuritas, untuk melancarkan bisnisnya. Dengan melakukan sejumlah pembelian diantaranya rumah, mobil, moge, tabungan beserta ATM, dan biaya perjalanan ke luar negeri, bersama pihak Bank 9 Jambi. Serta membeli MTN PT SNP, tanpa melalui prosedur yang seharusnya.
“Akibatnya, pada saat jatuh tempo waktu pembayaran MTN. PT SNP tidak mampu membayar coupon /bunga MTN kepada Bank 9 Jambi, alias gagal bayar. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 310.118.271.000,00 (Tiga ratus sepuluh miliar seratus delapan belas juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah),” kata Elan Suherlan.
Tiga dari empat orang itu, masing-masing, 1. DS, 2. AL, 3. YEH, sejak hari Selasa kemarin, 09 Mei 2023 telah di tahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Sedangkan LD, statusnya masih DPO. Menjalani hukuman dalam perkara lain di LP Kelas IIA Bukit Tinggi Sumatera Barat. Jelas Kajati Jambi, Elan Suherlan, didampingi Aspidsus dan Asintel di aula Kejati lantai 4, Selasa (09/05/2023).
Lihat juga Videonya, dibagian tengah Sites ini. Bagaimana Kejati Jambi Menjemput Direktur Utama Bank 9 Jambi YEH,(Redaksi).