Kuala Tungkal,niagaindo.com – Wakil Ketua DPRD Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Ahmad Jahfar mendesak Bupati untuk menggugat Gubernur Jambi dan Menteri Dalam Negri (Mendgri) ke ranah Hukum (Mahkamah Agung). Terkait adanya perubahan Peta, tapal batas Wilayah Tanjab Barat, yang dinilai tidak sesuai dengan kenentuan yang ada.
Pada tahun 2013, Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat, telah menganggarkan dana sebesar Rp 2 Miliar, untuk menetapkan pematokan batas antar Kabupaten, Tanjab Barat dengan Tanjab Timur, dan hal ini telah disepakati, hingga dilakukan pemasangan patok batas. Namun dengan tiba- tiba, terjadinya perubahan yang dilakukan oleh Pemprov Jambi dan Kemendagri.
Sebagaimana dikutip Jambi Ekspres Selasa (9/5/2023), Ahmad Jahfar mempertanyakan, kenapa DPRD Provinsi Jambi dan Gubernur Jambi, tidak mau mengacu kepada peta yang telah disepakati pada tahun 2013 dan sudah jelas, bukan untuk sementara (Definitif). Akibat perubahan tiba-tiba itu, 44 buah Sumur Gas yang selama ini berada di wilayah Tanjab Barat, 42 diantaranya beralih ke Pemkab Tanjab Timur.
“ Dengan demikian maka, sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Tanjab Barat terkikis habis, beralih ke Kabupaten Tanjab Timur. Termasuk luas wilayah Kabupaten Tanjab Barat sekitar 17.000 Hektar, hilang dari peta Kabupaten Tanjab Barat. Perbuatan ini sangat tidak adil, dan Bupati Tanjab Barat, Drs H Anwar Sadat MAg layak mengajuga gugatan ke Mahkamah Ahung,” tegas Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Ahmad Jahfar.
“ Saya tidak mengerti, atas dasar apa mereka bisa menetapkan dan merubah peta yang sudah di Definitifkan itu. Kalau setiap daerah bisa membuat peta secara indikasi (indikatif) maka DPRD Tanjab Barat juga akan membuat peta indikatif,” tegas Ahmad Jahfar. Dengan nada kesal, melihat wilayahnya diperlakukan semena-mena.
Ahmad Jahfar, selaku DPRD juga menyatakan. Tetap mendorong Pemkab Tanjab Barat, untuk mengambil tindakan, dengan mengajukan gugatan hukum ke Mahkamah Agung (MA), terkait adanya perubahan penetapan tata letak wilayah yang baru, dan dinilai tidak sesuai dengan peta yang telah ditetapkan pada tahun 2013.
Ditempat terpisah. Bupati Tanjab Barat, Drs H Anwar Sadat Mag, yang sempat dihubungi diruang kerjanya mengatakan bahwa, ia merasa kecewa terhadap Gubernur, Wakil Gubernur dan DPRD Provinsi Jambi, atas tapal batas yang telah tertuang dalam Perda Provinsi Jambi sejak tahun 2013, dengan tiba-tiba dilakukan perubahan secara sepihak.
“ Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat akan segera mengambil langkah hukum. Dan tidak akan tinggal diam, dan peta indikatif yang dikeluarkan, berdasarkan Perda Provinsi Jambi yang baru itu, tak bisa dijadikan pedoman, karena tidak menjamin kepastian Hukum,” kata Anwar Sadat. seraya menilai, Perda Provinsi Jambi yang baru itu dianggap sangat merugikan Pemkab Tanjab Barat.
Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat juga menilai, Peta batas wilayah yang dirubah oleh Gubernur Provinsi Jambi Al Haris, dengan memindahkan 42 Sumur Gas, dan menghapuskan sekitar 17.000 Hektar lahan, dari Tanjab Barat ke Tanjab Timur, merupakan bentuk diskriminatif yang dilakukan oleh Gubernur Jambi Al Haris. ” Perubahan yang dilakukan oleh Gubernur dan DPRD itu, merupakan perbuatan zalim kepada Rakyat Tanjab Barat,” ujar Bupati, (Redaksi).