Singapura,niagaindo.com – Karena belum memahami ketentuan didalam suatu wilayah, dua orang wanita WNI yang melancong ke negara Singapora, hendak menuju Batam Indonesia. Membawa uang tunai Singapora. Senilai SG$36.500, atau setara dengan mata uang rupiah Rp394,4 juta, ditangkap Otoritas Immigration & Checkpoints Authority (ICA) Singapura.
Menurut sumber berita Media Online Straits Times, terbitan Singapora. Uang senilai ratusan juta rupiah itu diketahui pada saat dua wanita WNI melintasi bagasi Kapal feri di Singapora Cruise Centre, pada hari Rabu pekan lalu (10 Mei 2023) tertembus sinar X. Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas ICA, akhirnya diketahui yang dibawa oleh dua wanita WNI itu berupa dua koper dan kantong plastik, disimpan dalam ransel, berisikan uang tunai Singapora senilai SG$36.500.
Kemudian petugas ICA menangkap dua wanita WNI itu dan kini kasus tersebut telah diserahkan pada kepolisian Singapora, untuk diselidiki lebih lanjut. Namun sejauh ini, menurut Duta Besar (Dubes) RI untuk Singapora. Suryo Pratomo, penangkapan kedua wanita WNI itu belum ada pemberitahuan dari pihak ICA maupun polisi Singapora kepada KBRI di Singapora.
Suryo Pratomo, selaku Dubes RI untuk Singapora juga mengakui. Berdasarkan undang-undang yang berlaku di negara Singapore itu menetapkan, pelancong yang memasuki atau meninggalkan wilayah Singapura, diwajibkan untuk melapor kepada polisi, jika mereka membawa mata uang tunai dan instrumen, seperti cek atau surat wesel, senilai lebih dari SG$20.000. Persyaratan ini berlaku baik untuk dirinya sendiri atau atas nama orang lain.
” Menurut ICA, peraturan ini untuk mencegah pencucian uang dan menghindarkan pendanaan aksi terorisme,” kata Suryo. Sebagaimana dikutip CNN Indonesia.com, Selasa (16/5). Dari itu dinilai oleh Suryo, aksi kedua WNI itu dianggap melanggar undang- undang kepabeanan Singapora. Mereka bisa dikenai sanksi dengan 50 ribu dolar Singapura (sekitar Rp554 juta) atau kurungan penjara tiga tahun.
Terlepas dari segala peraturan yang berlaku di Singapura, dua orang wanita yang merupakan WNI itu wajib mendapat perlindungan hukum dari KBRI, sebagai dasar pembelaannya. Hal itu dilakukan oleh kedua WNI tersebut, karena ketidak tahuannya, tentang ketentuan hukum yang berleku dinegara itu (Singapora), ungkap sebagian besar bangsa Indonesia, (Redaksi).