Bali,niagaindo.com – Salah seorang oknum dokter gigi, terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Selain bukan anggota IDI (Ikatan Dokter Indonesia) nekat melakukan praktik aborsi yang bukan menjadi kewenangannya. Tersangka pelaku saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali, guna penyidikan dan mendalami kasus tersebut, dari sejumlah saksi.
Wadireskrimsus Polda Bali. AKBP Ranefli Dian Candra, dalam keterangannya kepad awak media , di ruang kerjanya. Senin (15/5/2023) mengatakan, Ketut Ari Wijantara (KAW), akrab disapa dokter Arik (53 tahun). Merupakan salah seorang residivis, pernah ditangkap dan ditahan, selama 2,5 tahun penjara. Atas putusan Pengadilan Negeri Denpasar Bali, pada tahun 2006, dalam kasus yang sama (aborsi).
Tersangka KAW ditangkap pada 8 Mei 2023, pukul 21.30 WITA, di Jalan Raya Padang Luwuh Dalung. Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Bersma barang bukti dan tiga orang lainnya yang masih berstatus sebagai saksi. Saat ini, KAW ditahan di ruang tanahan Polda Bali, guna Pemeriksaan Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali.
Penagkapan dokter gigi Arik ini, atas laporan masyarakat. Saat digerebek oleh polisi, tersangka KAW baru selesai melakukan aborsi terhadap seorang wanita yang ditemani kekasihnya. Dalam melakukan aksinya tersebut, tersangka dibantu oleh seorang pembantu rumah tangga, dan untuk membersihkan lokasi, setelah tindakan aborsi dilakukan.
Menurut Ranefli. Berdasarkan pengakuan KAW kepada penyidik, mengatakan. Praktik aborsi yang dilakukan dokter KAW, belajar secara autodidak dan dari media online, serta dari buku. Kemudian mempraktekkannya, tanpa memiliki lisensi sebagai dokter kandungan. Praktek yang dilakukan oleh KAW ini bertarif Rp 3 – 4 juta, untuk per orang. Praktik aborsi ini sudah dilakukan sejak Tahun 2020.
Kepada polisi, KAW mengaku pasiennya rata-rata merupakan wanita yang masih berstatus sebagai pelajar, mahasiswi, hingga dewasa yang belum memiliki status perkawinan yang jelas. Menurut KAW kepada penyudik, praktek itu dilakukan di rumah pribadinya, seputar permukiman warga. Alasannya, Karena merasa kasihan terhadap masa depan pasiennya.
Saat ini, tersangka dokter KAW dijerat pasal 78, Juncto Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp150 juta, dan Pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) UU RI No.36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. Dengan ancaman 10 tahun penjara, dan denda Rp10 miliar, (Redaksi).