Jakarta,niagaindo.com – Setelah selesai menjalani pemeriksaan, pada hari Rabu (17/5/2023), sejak pukul 11.15 WIB, di ruang penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan 5 bangunan infrastruktur pendukung di lingkungan Kemenkominfo, tahun anggaran 2020- 2022.
Usai penetapan tersangka itu. Sekitar pukul, 12.10 WIB, politisi Partai Nasdem itu keluar, dengan menggunakan rompi tahanan khas Kejagung, warna pink. Dari Gedung Bundar Kejagung Plate langsung menuju mobil tahanan yang diparkir di dekat pintu masuk Gedung Bundar Kejagung itu, kemudian Plate dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejagung. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi, penahanan itu untuk 20 hari ke depan.
Kuntadi menjelaskan, Johnny Plate ditetapkan jadi tersangka, atas perannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan 5 paket untuk bangunan infrastruktur pendukung di lingkungan Kemenkominfo, anggaran 2020- 2025, senilai Rp 10 triliun. Peningkatan status Plate, dari saksi menjadi tersangka. Karena, dari penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat nilai kerugian negara Rp 8,32 triliun.
Menurut Kapuspen Hukum Kejagung. Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan terhadap Plate hingga ditetapkan jadi tersangka, sudah dilakukan tiga kali pemeriksaan. Sebelum itu, Jampidsus telah menetapkan lima orang tersangka, 1. AAL (Dirut Bakti Kemenkominfo, 2. GMS (Direktur PT MORA, 3. YS (tenaga ahli HUDEV-UI), 4. MA (Pihak PT HTI, 5. IH (komisaris PT SMS). Sejak Januari – Februari 2023, sudah dilakukan penahanan di Rutan Kejagung, mereka ditetapkan jadi tersangka.
“ Sejak Pekan lalu, tim penyidik Kejaksaan Agung sudah melimpahkan berkas para tersangka kepada tim JPU, untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Karena dinilai telah cukup bukti, yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi itu,” kata Ketut Sumedana, seraya menambahkan. Hal yang sama juga dilakukan pada Plate, dari status saksi jadi tersangka. Termasuk rumah dinas menkominfo dan kantor Kemenkominfo juga akan digeleda.
Sumber Kejagung juga mengungkapkan. Sebelum poyek itu dilaksanakan, AAL membuata aturan, diduga untuk menutup peluang calon peserta tender. Kemudian GMS, memberikan masukan dan saran kepada AAL, tentang tata cara untuk menguntungkan vendor dan konsorsium, pada salah satu perusahaan. Sedangkan YS, diduga memanfaatkan Hudev UI, untuk membuat kajian teknis, guna kepentingan AAL, sehingga harga barang yang dipasok lebih tinggi.
Kapuspen Hukum Kejagung. Ketut Sumedana, kepada niagaindo.com mengatakan bahwa, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi penangkapan Johnny Plate, pada hari Rabu, 17 Mei 2023. Hingga kedua tangannya di borgol oleh aparat Kejagung, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, didampingi Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali mengatakan. Johnny Plate sebagai seorang Menteri Komunikasi sekaligus sebagai Sekretaris Jenderal Partai NasDem. “ Sebagai sekjen partai, terlalu mahal kedua tangan Johnny Plate harus diborgol,” kata Palo.
Ketua Partai NasDem Surya Palo merasa tidak yakin, Kalau kader partainya itu menjadi tersangka dalam kasus ini. Untuk itu ia (Surya Palo ) berharap, agar penanganan kasus tersebut dilakukan secara mendalam, dan Surya Paloh juga menegaskan bahwa dalam kasus ini, pihaknya akan tetap menganut praduga tak bersalah. Surya Paloh juga memastikan, Partai Nasdem akan memberikan bantuan hukum kepada Plate.
Menurut Surya Paloh, status Johnny Plate masih sebagai kader Partai Nasdem, apalagi sekretaris jenderal partai “ Tidak mungkin tidak diberikan bantuan hukum.” Sementara itu, Ahmad Ali juga sempat mengatakan. Bahwa ia sempat menanyakan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo tersebut kepada Johnny Plate, sebelum ditetapkan jadi tersangka. Saat itu, kata Ali, Johnny Plate mengaku dirinya tidak memiliki kaitan dengan kasus korupsi BTS Kominfo tersebut, (Redaksi).