Muaro Jambi,niagaindo.com – Ketua Dewan Pimpinan Wiyalah (DPW) Serikat Tani Nelayan (STN) Provinsi Jambi. Angga Riksa, yang didampingi Sekretarisnya Andi Saputra, meminta Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kehutanan RI, turun tangan. Mengatasi konflik lahan di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
Hal itu diungkapkan Andi, Setelah melihat Pertemuan pembahasan konflik lahan, dari para pihak yang diundang tim terpadu di Ruang Rapat Asisten 1 Sekda Muaro Jambi. Pada hari Selasa, (16/5/ 2023), sekitar pukul 09.00 WIB, nampaknya jauh panggang dengan api, karena masing-masing pihak bersikras dengan pendiriannya.
Empat Kelompok Tani Hutan (KTH) dari tiga desa Betung, Petanang, Pematang Raman di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi mengklaim, lahan yang diduduki PT Riki Kurniawan Kertapersada (PT RKK) sebagian besar tanah ulayat masyarakat Desa, dan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) nya diklaim milik PT Wirakarya Sakti (WKS), perusahaan grup Sinar Mas.
Untuk itu, Empat Kelompok Tani Hutan (KTH) dari tiga desa itu meminta kepada KLH dan Kehutanan , agar lahan seluas 2.391,6 hektar yang telah ditanami kelapa sawit, dimasukkan ke dalam program Perhutanan Sosial, dengan menerbitkan hak kepada empat KTH, selaku ulayat. Guna menunjang kesejahtraan ekonomi masyarakat desa setempat.
Menurut Angga, HGU perkebunan sawit PT RKK tersebut berada dalam kawasan hutan, dan izinnya sudah divabut, berdasarkan Surat Keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor : 18 /G/2012/PTUN/JBI. Namun pihak PT.RKK masih tetap mengklaim lahan perkebunan sawit seluas 2.391,6 hektar itu adalah miliknya.
Pada hari Jumat, 17 Maret 2023, bentrok masalah lahan juga terjadi, antara masyarakat Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi dengan perusahaan kelapa sawit PT Erasakti Wira Forestama (PT EWF). Hingga dilakukan mediasi oleh Asisten I Setda Muaro Jambi, namun tidak juga membuahkan hasil.
Menurut Istaji, selaku Kordinator aksi dari warga Desa Sakean, mengatakan. “ Masyarakat Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi ingin menyelesaikan sengketa lahan warga yang dicaplok oleh PT EWF melalui pengadilan,” kata Istaji, lebih jauh mengatakan bahwa masyarakat Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu tidak prcaya lagi dengan janji pemerintah Muaro Jambi.
“ Dalam tahapan penyelesaian konflik lahan, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi bersama pihak BPN/ Agraria telah melakukan proses pengukuran lahan yang disengketakan, dengan landasan KTP dan KK, namun bertahun sudah, tidak ada kejelasan. Sehingga terkesan dibiarkan begitu saja,” kata Istaji. “ Seolah-olah Pemerintah selalu berpihak para Perusahaan, dan membiarkan rakyatnya sudah dan menderita.
Dalam aksi konflik lahan, antara masyarakat desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi ketika itu nyaris terjadi baku hantam dengan pihak PT EWF. Ribuan warga langsung mendatangi kantor PT EWF, hingga sempat terjadi adu mulut dan saling dorong, anatar kedua belah pihak. Untunglah pihak TNI/Polri terus mengwal aksi demo tersebut, sehingga aksi demo berjalan dengan aman, (*).