Kerinci,niagaindo.com – Tim Auditor BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Untuk mengembalikan kelebihan bayar uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada Semester 1 (Satu) tahun 2022 ke Kas Daerah, jika tidak ingin tersandung dalam kasus hukum.
Sebagaimana dikutip niagaindo.com, yang dilansir Siasatinfo.co.id, Minggu (28/5/2023), puluhan Pejabat dan Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Kerinci, diduga telah menerima kelebihan bayar uang TPP, dengan nilai puluhan, hingga ratusan juta rupiah. Konon ceritanya, uang ini telah dibagi- bagikan, sebelum di sahkan oleh Mendagri.
Sumber dari Tim Auditor BPK Perwakilan Provinsi Jambi itu menyebutkan, temuan kelebihan bayar itu terjadi pada puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN), dikantor BKPSDMD (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), dan Kantor Inspektorat, PUPR, DP2KBP3A (Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pember- dayaan Perempuan) serta di lingkungan Setda Kerinci.
Menurut Sumber, kelebihan bayar uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) itu ditaksir mencapai Rp. 15,7 Miliar. Dikucurkan pada, 1. Ef sekitar Rp 137 Juta, 2. Hj. NP Rp 116 Juta, 3. YC Rp 85 Juta, 4. ED Rp 65 Juta, 5. IS Rp 55,5 Juta, 6. BA Rp 65,7 Juta, 7. YA Rp 65,8 Juta, 8. HIH Rp 73 Juta, 8. DR AE Rp 73 Juta, 9. RKJ Rp 55 Juta. Semuanya dilingkungan BKPSDMD Kerinci.
Selain itu yakni, 1. HAT Rp 138 Juta, 2.H.YST Rp 100 Juta, 3. FD Rp 86 Juta, 4. MJP Rp 77 Juta, 5. WS Rp 86 Juta, 6. MJ Rp77 Juta. Semuanya dilingkungan Kantor Bappeda Pemkab Kerinci. Kemudian dikantor Inspektorat Pemkab Kerinci, 1. Zu Rp 168 Juta, 2. Ra Rp 42 Juta, 3. AN Rp 33 Juta, 4. HA Rp 31 Juta, 5. ME Rp 36 Juta, 6. SA Rp 40 Juta.
Untuk dilingkungan Sekretariat Daerah (Stda) Pemkab Kerincin, 1. ZE Rp 223 Juta, 2. SEL Rp 175 Juta, 3. DRY Rp 179 Juta, 4. DA Rp 173 Juta, 5. ASA Rp 115 Juta, 6. MAJ Rp 42 Juta. Sedangkan yang lainnya tercatat seperti, HA Rp 1 Juta. Kantor PUPR Kerinci, dari Kadis sampai ASN lain berkisar dari angka Rp. 10 Juta hingga 20 Juta per orang. Terkecuali Sekdis PUPR, AL Rp 35 Juta, MNH Rp 20 Juta.
Tim Auditor BPK Perwakilan Provinsi Jambi menghimbau kepada pihak yang terkait, dan merasa menerima uang lebih dari pembayaran untuk TPP tersebut, untuk dapat dikembalikan pada Kas daerah, dalam waktu singkat. Sebelum persoalan ini dilimpahkan ke ranah hukum, sebagai mana Pasal 20 Undang-undang nomor 15 tahun 2004, menjadi wewenang BPK.
“ Peristiwa ini terjadi pada semester I tahun 2022 yang lalu, di Pemkab Kerinci. Saat ini sudah bulan Juni 2023, berarti jangka waktunya sudah satu tahun, terkesan diabaikan. Uang lebih bayar TPP itu adalah milik negara, terkesan dibiarkan begitu saja. Dari itu BPK meminta uang itu dikembalikan ke Kas Daerah, jika masing-masing pihak tidak ingin tersandung kasus hukum,” jelas sumber.
Sumber juga mengingatkan, Temuan ini telah disampaikan oleh BPK kepada Bupati Kerinci, selaku pejabat kepala Daerah. Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 tahun 2004, Pasal 20, tentang pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan Negara mengamanatkan, pejabat Kepala Daerah wajib menindak-lanjuti hasil pemeriksaan atau temuan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan BPK disampaikan kepada Kepala Daerah yang bersangkutan, (Redaksi).