Jambi,niagaindo.com – Untuk menciptakan fungsi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) agar lebih efisien, efektif, dan akuntabel. Maka Unit Kerja Pengadaan Barang, Jasa (UKPBJ), perlu berlaku adil, dalam menyelenggarakan tender paket pekerjaan proyek, sehingga dapat tercipta persaingan secara sehat, antara para pengusaha.
Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi, Jum’at (16/06/2023) menyebutkan. Hasil pemeriksaan BPK selama 30 hari kerja, sejak tanggal 24 Oktober hingga 2 Desember 2022. Pada semester II, ditemukan ada empat paket proyek disebut bermasalah, dalam menguji dokumen penawaran.
Pelanggaran yang dimaksud oleh BPK Perwakilan Provinsi Jambi itu, terjadi pada satu paket proyek Renovasi Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Kerinci. Menuju Standar Biosafety Leve 2 (BSL- 2), dengan Pagu anggaran Rp 4,8 M. Terindikasi pengguguran penawaran tidak substansial, karena adanya kesamaan harga satuan penawaran antar peserta lelang.
Permasalahan lainnya juga terjadi pada dua Tender paket proyek Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, dianggarkan untuk di Kabupaten Kerinci , 1. Pembangunan SMAN 14 Kerinci, dengan Pagu anggaran Rp 1,3 M, Ke- 2. Pembangunan Rumah Kreatif BUMN (RKB), guna meningkatkan kapasitas, kapabilitas sebagai pusat informasi serta edukasi, pengembangan digitalisasi, beserta Perabotnya, dengan Pagu anggaran Rp 1,735 M.
Menurut BPK Perwakilan Provinsi Jambi, tender paket proyek pembangunan tahun anggaran 2022 yang dilakukan melalui LEPS tersebut, diduga ada “ Permainan.” Untuk menggolkan rekanan tertentu, sehingga merugikan rekanan lain. Dari itu pada tender proyek 2023 ini perlu dilakukan pengawasan secara ketat, agar kasus seperti ini tidak terulang.
Sistem e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022, tentang perubahan kedua, Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007, tentang LPSE.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) ini diterapkan, sebagai barometer yang wajib dipatuhi dalam Pengelolaannya, oleh Kementerian atau Lembaga BUMN dan Pemerintah Daerah, dalam melaksanakan pengadaan barang atau jasa serta Belanja Modal dalam setiap Tahun Anggaran. Untuk itu LPSE Service Provider memiliki : Ketua Penanggung Jawab, Bidang Layanan Pengguna, Bidang Sosialisasi, Bidang Registrasi dan Verifikasi,(Redaksi).