Jambi,niagaindo.com – Dalam kurun waktu satu bulan, setelah Direktur Utama (Diriut) Bank 9 Jambi, Yunsak El Halcon (YEH) ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU). Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi berhasil menyelamatkan uang negara lebih dari Rp 23, 7 Miliar.
“Uang tunai sebesar Rp 23.787.868.973 itu disita oleh Tim Kejati Jambi dari 32 deposit dan 4 rekening tabungan tersangka YEH,” ujarnya Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan, dalam konferensi pers, di Aula Kejati Jambi, Kamis kemarin, 15 Juni 2023.
Yunsak El Halcon (YEH) adalah Dirut Bank Jambi, atau Bank 9 Jambi. Ia dijadikan tersangka, diduga menjalin kerjasama dengan pihak PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP), yang mengajukan pinjaman uang sebesar Rp 310 Miliar, pada Bank 9 Jambi, pada Tahun 2017-2018.
Namun uang pinjaman itu tidak dilakukan pembayaran oleh pihak PT SNP, hingga jatuh tempo yang dijanjikan, alias gagal bayar. Terkait dalam hal ini, YEH selaku Dirut Bank Jambi, atau Bank 9 Jambi terkesan membiarkan kejadian ini, karena tidak melaporkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Elan Suherlan yang mencium aroma Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) yang terjadi di lingkungan Bank 9 Jambi itu, akhirnya menerbitkan SPP (Surat Perintah Penyidikan) Nomor : PRINT-993/L.5/Fd.1/10/2022, tanggal 06 Oktober 2022.
Setelah Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup, akhirnya Kajati Jambi menerbitkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-394/L.5/Fd.1/03/2023, tanggal 29 Maret 2023. Mereka yang dijadikan sebagai tersangka itu terdiri dari ; 1. LD, 2. DS, 3. AI, 4. YEH.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan, ke empat orang yang dijadikan tersangka itu, diduga merupakan satu kesatuan jaringan, dalam upaya untuk menggaet uang dari Bank 9 Jambi Rp 310 Miliar. Hanya dengan menggunakan Medium Term Note (MTN) pada Bank 9 Jambi.
Pada saat hendak mengajukan proses pinjaman uang Rp 310 Miliar di Bank 9 Jambi, pada tahun 2016 -2020. Didalam keterangan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) yang dituangkan dalam MTN, dinyatakan keadaan keuangan PT SNP sejak 2010 terlihat sehat, memiliki prospek usaha yang bagus.
Pada saat itu, AI Direktur Capital Market (Pasar Modal ) PT MNC Sekuritas, ditunjuk oleh PT SNP selaku arranger (Pengatur) untuk menyusun dokumen penawaran MTN, atas nama PT SNP, lalu disampaikan kepada calon investor. Salah satunya adalah Bank 9 Jambi, ketika itu Tahun 2016-2020.
Dari rekayasa MTN yang dibuat itu, AI Direktur Capital Market (Pasar Modal ) PT MNC Sekuritas diberi imbalan (keuntungan) berkisar 0,5 hingga satu persen, dari PT SNP. Atas keberhasilan menggaet dana Bank 9 Jambi, sebear Rp. 310.118.271.000, dari penjualan MTN yang disetujui YEH, saat itu menjabat Direktur Pemasaran Bank 9 Jambi. .
Dari fee ini, digunakan oleh PT MNC Sekuritas, untuk melancarkan bisnisnya. Dengan melakukan sejumlah pembelian diantaranya rumah, mobil, moge, tabungan beserta ATM, dan biaya perjalanan ke luar negeri, bersama tersangka YEH. Selain itu juga terjadi pemberian fee tidak resmi dari PT SNP kepada DS, Direktur Investmen Banking PT MNC Sekuritas, sebesar tiga persen, dari nilai MTN itu.
Menurut Kajati Jambi Elan Suherlan, berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Kejati Jambi, dari sejumlah tersangka mengaku. Uang Pemberian untuk DS, Direktur Investmen Banking PT MNC Sekuritas dan AI Direktur Capital Market (Pasar Modal ) PT MNC Sekuritas ini dilakukan, seolah-olah atas keberhasilan dalam penjual MTN. Uang ini diberikan, melalui PT Tunas Tri Artha (PT TTA).
“Akibatnya, pada saat jatuh tempo waktu pembayaran MTN. PT SNP tidak mampu membayar coupon /bunga MTN kepada Bank 9 Jambi, alias gagal bayar. Sehingga berakibat pada kerugian keuangan negara sebesar Rp. 310.118.271.000. (Tiga ratus sepuluh miliar, seratus delapan belas juta, dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah),” kata Elan Suherlan.
Tiga orang itu, terdiri dari LD (Direktur PT Columbindo/Direktur Columbia). DS, dan AI telah ditangkap oleh Kejati Jambi, sejak hari Selasa, 09 Mei 2023, langsung ditahan. Demikian halnya terhadap YEH, mantan Direktur Pemasaran Bank 9 Jambi, yang kini menjabat sebagai Dirut Bank 9 Jambi, juga telah ditahan oleh Kejati Jambi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tim Kejati Jambi sudah menyita 1 (satu) unit rumah yang berdiri di atas 2 (dua) bidang tanah, di Discovery Eola Blok F No. 1 Kel. Parigi Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, dan satu unit rumah mewah, berlokasi di Bintaro Jaya-Tangerang Selatan, semuanya ditaksir bernilai Rp7 miliar. Selain itu, Uang tunai sebesar Rp 23.787.868.973, juga berhasil disita oleh Tim Kejati Jambi dari 32 deposit dan 4 rekening tabungan tersangka YEH.
Menurut Kajati Jambi Elan Suherlan, dalam kasus ini tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bank 9 Jambi, dengan nilai Rp 310 miliar. Penyitaan barang dan uang tunai dilakukan, guna melengkapi barang bukti dalam perkara ini.
Kajati Jambi Elan Suherlan, juga menegaskan. Penyidik Tindak Pidana Khusus, dan Bidang Intelijen akan terus melakukan penelitian secara ekstra ketat, guna memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi dalam perkara ini. Walaupun perkaranya sudah disidangkan, jika ditemukan kekayaan yang belum disita dalam kasus ini, berdasarkan ketentuan. Jaksa dapat dapat melakukan penyitaan terhadap aset para tersangka, atas perintah Hakim, (Redaksi).