Jakarta,niagaindo.com – Kasus Panji Gumilang. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. Yang sempat membuat Kontroversi dikalangan Umat Muslim Indonesia, karena dianggap ajarannya bertentangan dengan kaidah Islam. Saat ini, sudah memasuki tahap penyidikan.
“ Benar, kasus Panji Gumilang saat ini sudah memasuki tahap penyidikan,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, didampingi Kepala Biro Penmas, Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Senin, 3 Juli 2023.
Polemik Ponpes Al Zaytun ditangani oleh Mabes Polri, untuk menyelusuri ada dan tidaknya unsur tindak pidana. Tim penyidik perlu melakukan pengecekan ke Ponpes Al-Zaytun, untuk mendalami kasus tersebut, selain itu polisi akan memanggil beberapa saksi ahli, termasuk Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“ Dari itu, sehingga polisi mendapat kepastian, apakah ada unsur ajaran oleh Ponpes yang dipimpin Panji Gumilang ini menyimpang atau tidak. Kalau ada penyimpangan didalam unsur tidak pidana maka penyidik kepolisian dari Mabes Polri akan menetapkan Siapa saja yang menjadi tersangkanya. Dari itu Panji Gumilang, hingga kini belum ditahan,” kata Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro.
Panji Gumilang, ketika menjawab pertanyaan wartawan mengatakan. Bahwa dirinya diperiksa oleh penyidik di Bareskrim Polri selama 8 jam, pada Senin, 3 Juli 2023. Sejak pukul 14.00 WIB, hingga pukul 22.00 WIB. Dalam pemeriksaan, Panji mengaku dicecar dengan 30 pertanyaan oleh penyidik. Seputar riwayat hidup dirinya (Panji Gumilang), dan sejarah Pondok Pesantren Al Zaytun.
Selain itu, penyidik juga menanyakan struktur kepengurusan organisasi Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) sebagai cikal bakal berdirinya Pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Serta kasus hukum yang pernah dijalani Panji Gumilang, dengan hukuman sepuluh bulan penjara. Dan Panji mengaku telah menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik, pada dirinya.
Panji Gumilang adalah Alumni Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta. Ia dilaporkan ke Mabes Polri, karena memperbolehkan melakukan shalat dengan membuat jarak selebar sekitar satu meter, antara satu sama lainnya. Beredar dalam video menunjukkan jemaah Al Zaytun melaksanakan shalat dengan posisi saf perempuan bukan berada di belakang saf laki-laki, tetapi berada sejajar.
Menurut penilaian Firdaus Syam. Selaku Ketua Pusat Tim Peneliti Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah membentuk tim investigasi, menyelidiki polemik Ponpes Al Zaytun yang terletak di Indramayu, Jawa Barat itu menilai adanya indikasi pelanggaran pemahaman keagamaan di Pondok Pesantren Al Zaytun, dan diduga terafiliasi dengan gerakan radikal Negara Islam Indonesia (NII).
Kesimpulan itu, menurut Firdaus. Dapat dilihat dari sejumlah kanal YouTube Tribunnews, pada Rabu (28/6/2023) dan sejumlah pernyataan Panji Gumilang yang ditayangkan mada Mensos. Maka dugaan kuat MUI, pernyataan dari Panji Gumilang, ada aspek perubahan kaidah keagamaan, maka patut diduga kuat, ajaran Ponpes Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang adalah ajaran NII.
Sementara itu. Ichsan Abdullah, selaku Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Hukum dan HAM Pusat MUI juga menegaskan. Ponpes Al Zaytun terindikasi gerakan NII. Apalagi jika dilihat dari pola rekrutmen yang dilakukan Ponpes Al Zaytun yaitu dengan melakukan penarikan dana pada anggota dan masyarakat, disinyalir untuk kepentingan NII.
Kasus dugaan “ Penistaan Agama “ yang Viral ini, sempat menarik perhatian Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Sehingga membentuk tim investigasi, dan hasilnya menyimpulkan serta menyarankan kepada pemerintah pusat, Jakarta. Agar membubarkan keberadaan keberadaan Ponpes Al-Zaytun, namun ribuan santri yang sudah terlanjur menempuh pendidikan di sana, juga perlu dipikirkan nasibnya.
Termasuk aset, berupa lahan dengan luas ribuan hektare itu juga harus dipikirkan, untuk dialihkan ke pihak mana. “ Tindakan tegas ini perlu dilakukan, dengan bijak. Agar ribuan Santri yang sudah berstatus murid yang bersekolah di sana (Ponpes Al-Zaytun ), bisa diberikan solusi pendidikan seadil-adilnya,” kata Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Penyelesaian Al-Zaytun, menurut Ridwan Kamil. Tidak boleh mengabaikan dan mengorbankan hak pendidikan anak-anak yang memang sudah terlanjut bersekolah di Ponpes Al-Zaytun. Harapan ini diucapkannya dalam pertemuan dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko polhukam) Mahfud Md, di Jakarta.
Menko Polhukam Mahfud Md, juga mengatakan. Permasalahan Al-Zaytun, segera dituntaskan dan penangananya diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang dipolisikan, atas laporan Ihsan Tanjung. Ketua DPP FAPP (Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila. Atas dugaan penodaan agama Islam, (Apih Ujang).