Jakarta,niagaindo.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), saat ini telah membekukan 256 rekening yang mencurigakan pada Panji Gumilang, untuk dilakukan penelitian. Terkait laporan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Penelitian itu dilakukan, terkait dengan kegiatan Pondok Pesantren Al-Zaytun, dibawah pimpinan Panji Gumilang, yang dilaporkan oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung, pada Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/ 2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 23 Juni 2023.
Menko Polhukam Mahfud Md, dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, hari Rabu kemarin, (5/7/2023) menjelaskan. Penelitian itu dilakukan, terkait adanya dugaan. Kegiatan Pondok Pesantren Al-Zaytun, dibawah pimpinan Panji Gumilang itu terapiliasi dengan gerakan terlarang, NII (Negara Islam Indonesia).
“ Dari penelitian sementara, terhadap 256 rekening Bank yang diduga dikelolah oleh Panji Gumilang. PPATK menemukan ada enam nama orang, sebagai petinggi NII. Diantaranya atas nama Abu Toto, dan Abdu Salam. Adapun, penelitian ini dilakukan secara ketat, merupakan bentuk perhatian Pemerintah, terhadap penanggulangan masalah terorisme dan radikalisme di Indonesia,” kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga menjelaskan secara rinci. Dari 289 rekening Bank tersebut, 33 rekening atas nama institusi. Sedangkan 256 rekening lainnya, atas nama Panji Gumilang. Menurut Mahfud, dari banyaknya jumlah rekening tersebut, menimbulkan kecurigaan. Sehingga dianggap perlu dilakukan penelitian oleh PPATK. “ Apakah ada pencucian uang atau tidak,” kata Mahfud.
Menurut Menko Polhukam Mahfud Md, penelitian terhadap 289 rekening Bank itu dilakukan, untuk mengetahui ada dan tidaknya unsur tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan Panji Gumilang, yang mengatas namakan Pondok Pesantren Al Zaytun. Kalau memang benar terbukti, selanjutnya akan diproses secara hukum.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani mengatakan, kasus yang menyeret nama Panji Gumilang. Untuk sementara masih mengarah ke penistaan atau penodaan agama. Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A, KUHP dan telah naik ke tahap penyidikan. Namun belum menetapkan siapa yang menjadi tersangka.
Saat ini, kasus penistaan atau penodaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang, didalam kegiatan Pondok Pesantren Al Zaytun, masih didalami oleh Dirtipidum Bareskrim Polri. Sedangkan BNPT, mendalami ada dan tidaknya kegiatan Panji Gumilang dengan kegiatan Organisasi NII, yang telah dibubarkan oleh Pemerintah. Karena terindikasi untuk mendirikan Negara Islam, di Indonesia.
” Yaaa, biarkan nanti BNPT dan Densus melakukan pendalaman, terkait kegiatan Panji Gumilang yang mengatas namakan Pondok Pesantren diselidiki. Karena sejarah Al Zaytun sudah terungkap, memiliki keterkaitan dengan NII,” jelas Mahfud. Sambil berharap, BNPT dan Densus 88 terus mendalami kasus ini. Menko Polhukam akan terus monitor, (Redaksi).