Jambi,niagaindo.com – Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Jambi Yunsak El Halcon (YEH) melakukan gugatan Praperadilan, terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) ke Pengadilan Negeri Jambi. Untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya (YEH) yang ditetapkan menjadi tersangka, oleh penyidik Kejati Jambi.
Gugatan Praperadilan Perkara Nomor 7/Pid.Pra/2023/PN/ Jmb itu telah didaftarkan oleh YEH, yang didampingi Pengacaranya Eddi Mulyono, pada hari Selasa, 13 Juni 2023. Terkait dengan dirinya (YEH) yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, dengan Surat Nomor : Print-46/L.5/Fd.1/05/2023 tertanggal 09 Mei 2023.
Dari penetapan menjadi tersangka, YEH langsung ditahan oleh Kejati Jambi. Dengan sangkaan, melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU), dan Penyidik Kejati Jambi berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 23.787.868.973, dari 32 deposit dan 4 rekening tabungan tersangka YEH. Hal ini terungkap dalam konferensi pers, dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan, di Aula Kejati Jambi, pada hari Kamis, 15 Juni 2023.
Kasus gugatan Praperadilan yang dilakukan YEH ini, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi, pada hari Selasa kemarin,( 4/7/2023). Dibuka oleh Hakim tunggal, Tatap Sutungkir. Dalam sidang perdana ini, Hakim mendengar keterangan dari penggugat (YEH), melalui Pengacaranya Eddi Mulyono. Dari uraian Pengacara terdakwa mengatakan bahwa, kasus yang mendera YEH ini, sebenarnya ranah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai lembaga negara. Bertugas mengawasi jasa keuangan di sektor perbankan, serta non perbankan. Termasuk mengenai benar tidaknya isi jaminan yang diperbuat PT SNP (PT Sunprima Nusantara), pada tahun 2017-2018, di Bank Jambi. Dengan tersangka YEH,ketika menjual MTN (Medium Tern Note ) tersebut.
Kuasa Hukum YEH, Eddi Mulyono, dalam petitum yang dimohon meminta kepada Hakim, menyatakan batal, tidak sah dan tidak berdasar Hukum, atas Surat Penetapan Tersangka Print-46/L.5/Fd.1/05/2023 tertanggal 09 Mei 2023. Dari itu, Eddi Mulyono meminta Praperadilan Pemohon, seluruhnya dikabulkan, dengan membebaskan tersangka, dalam dakwaan.
Sidang selanjutnya, Rabu, 5 juli 2023. Termohon (Kejaksaan Tinggi Jambi) yang diwakili oleh Jaksa Albertinus Roni dan Jaksa Rebertson, dalam Tanggapannya di persidangan Praperadilan menyatakan. Penetapan tersangka YEH sudah sesuai alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam KUHAP, selain itu, permasalahkan kerugian keuangan negara, seperti apa yang diajukan pemohon, sudah masuk dalam pokok perkara, (Redaksi).