Medan,niagaindo.com – Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tri Suhartanto. Mantan penyidik KPK, diperiksa Divisi Propam Polri. Pemeriksaan itu dilakukan, terkait adanya temuan transaksi sebesar Rp 300 miliar, di rekening milik AKBP Tri Suhartanto. Hal ini diungkapkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ketika meresmikan Rumah Sakit Bhayangkara Mas Kadiran, di Medan, Sumut. Rabu kemarin, (5/7/2023).
Tri Suhartanto bergabung dengan KPK sejak 2018, kemudian kembali ke Polri pada tahun 2023. Kasus transaksi mencurigakan itu mencuat kepermukaan, dari unggahan podcast milik Novel Baswedan, mantan penyidik senior KPK. Menurut Novel, masalah ini sempat diperiksa oleh Dewan Pengawas KPK. Namun terkesan biasa- biasa saja, tanpa ada tindakan apapu.
Novel Baswedan, beranggapan. Angka sebesar itu, dinilainya tidak logis bagi seorang penyidik di KPK. Dari itu menurut Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Propam melakukan penyelidikan, atas temuan dimaksud. “ Jika ada pelanggaran, pihaknya akan memproses AKBP Tri Suhartanto, sesuai hukum yang berlaku, dan hal ini masih dalam proses Propam,” ucap Kapolri.
Terkait dengan hal itu. Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Pusat Edukasi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Selasa (4/7/2023) menjelaskan, bahwa. Tri Suhartanto memang pernah diperiksa oleh Dewan Pengawas KPK, hasil dari pemeriksaan itu tidak ditemukan adanya tindakan yang tercela, dari perbuatan yang dilakukan Tri Suhartanto.
“ Berdasarkan dari hasil pemeriksaan Dewan Pengawas KPK, dan pengakuan Tri Suhartanto. Uang sebesar Rp 300 miliar itu, merupakan hasil bisnis pribadi Tri Suhartanto. Seperti melakukan jual beli kendaraan mobil dan lain sebagainya. Sejauhmana kebenaran akan hal tersebut, hanya Tri Suhartanto yang mengetahuinya,” kata Ali Fikri.
Menurut Ali. Dewan Pengawas KPK hanya sebatas mengkonfirmasi terhadap yang bersangkutan (AKBP Tri Suhartanto). Kebenaran tentang itu, hanya yang bersangkutan yang bisa menjelaskan. “ Kami hanya mengkonfirmasi saja kepada yang bersangkutan, dan KPK tidak boleh memberikan informasi yang bersifat asumsi, atau persepsi. Melainkan harus benar, sesuai fakta,” kata Ali menjelaskan, (Redaksi).