Medan,niagaindo.com – Tim penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), menggeledah tiga (3) kantor Wilmar Group Cs, terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng.
Penggeledahan itu dilakukan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023, tanggal 5 Juli 2023. Setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA), atau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Lokasi tiga kantor korporasi yang digeledah itu terletak di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan; Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan; dan Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung. Ketut Sumedana, dari hasil penggeledahan itu, Tim penyidik berhasil menyita sejumlah aset diduga terkait korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Adapun, aset yang disita dari Kantor Musim Mas, berupa tanah dengan total 277 bidang, dengan luas 14.620,48 hektare. Dari Aset Kantor Wilmar Group, disita berupa tanah dengan total 625 bidang, dengan luas 43,32 hektare.
Selain itu, Tim penyidik Kejagung juga menyita tanah 70 bidang, dengan luas 23,7 hektare. Mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar, dengan total Rp385.300.000. Mata uang dolar Amerika sebanyak 4.352 lembar, dengan total 435.200 dolar Amerika. Mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar, dengan total 52.000 ringgit Malaysia, dan mata uang dolar Singapura sebanyak 290 lembar, dengan total 250.450 dolar Singapura, dari Kantor PT Permata Hijau Group.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis di Jakarta. Penyitaan dan penggeledahan Pada aset Ketiga perusahaan Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup, karena terbukti menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun. Dalam perkara tindak pidana korupsi ini, Sebelum Lima orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 hingga 8 tahun, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakpus.
Mereka yang telah ditetapkan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pusat itu masing-masing ; mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.
Dalam putusan perkara ini, Majelis Hakim menganggap perbuatan para terpidana, merupakan aksi korporasi. Terpidana memperoleh keuntungan secara illegal, dari pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, pada industri kelapa sawit di bulan Januari 2021 – hingga Maret 2022. Dari itu maka terpidana harus bertanggung jawab, (Redaksi).