Jakarta,niagaindo.com – Andhi Pramono (AP). Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makasar, menyimpan uang sebear Rp28 miliar. Di rekening mertuanya. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sabtu, 8 Juli 2023.
Terkait dengan hal itu, pada hari Jumat, 7 Juli 2023.AP Resmi Dipecat, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), oleh Kemenkeu. Kemudian AP ditetapkan jadi tersangka oleh KPK, dan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu, kini ditahan di Rumah tahanan (Rutan) KPK.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. AP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), atau gratifikasi. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan korupsi.
Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
” Dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp28 miliar itu terjadi selama 10 tahun, periode waktu 2012-2022. AP diduga membeli berlian senilai Rp652 juta, membeli polis asuransi senilai Rp1 miliar, serta pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp20 miliar,” kata Alexander Marwata.
Selain itu Alex mengatakan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri lebih dalam, tentang aliran dana yang masuk ke kantong AP. Selain rekening mertuanya (Burhanuddin.), rekening istrinya AP (Nurlina).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga menjelaskan. Praktek yang dilakukan AP, selain jadi Kepala Kantor Bea dan Cukai Makasar, juga menjadi broker. Memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor, selaku eselon III. Diduga mendapatkan fee, atas rekomendasi tersebut.
“ Kasus dugaan penerimaan fee yang dilakukan AP, dari para pengusaha ekspor-impor yang diberi kelancaran, menggunakan nomor Rekening Mertua dan istrinya,” kata Alex. Selain itu Alex juga menjelaskan. Pada hari Jumat, 7 Juli 2023. AP menuhi panggilan tim penyidik KPK, setelah diperiksa Dia (AP) sebagai tersangka, langsung ditahan di rutan KPK, (Apih).