Bekasi,niagaindo.com – Polda Metro Jaya telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka, dalam kasus Jaringan Internasional sendikat perdagangan Ginjal manusia. Dari Indonesia ke Negara Kamboja. Dua dari 12 orang tersangka itu, melibatkan oknum Polisi dan oknmum Imigrasi.
“ Jaringan ini dimotori oleh Hanim, yang pernah menjual organ tubuhnya (Ginjal) ke pihak Preah Ket Mealea Hospital di Kamboja, pada tahun 2019. Untuk sebuah Ginjal itu dihargakan Rp 200 juta,” kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Indrawienny Panjiyoga. Kamis, 20 Juli 2023 di Jakarta.
“ Penagkapan itu dilakukan oleh aparat Kepolisian, pada hari Minggu (16/6/2023) pada sebuah rumah kontrakan di Villa Mutiara Gading, Jalan Piano IX, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sekira pukul 01.00 WIB, setelah pengintaian, ” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi.
Hengki Haryadi menjelaskan. Dengan tertangkapnya 12 orang itu, dua diantaranya dari oknum Kepolisian berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (AIPDA) inisial M, dan seorang oknum petugas imigrasi, inisial A. Terungkap, sejak bulan Mei-Juni 2023. Mereka telah memberangkatkan 31 orang Indonesia ke Kamboja, untuk menjual organ tubuh (Ginjal).
Berdasarkan pengakuan tersangka dihadapan Penyidik, mengatakan. Per orang yang menjual organ tubuhnya (Ginjal) itu dihargakan Rp 200 juta, dari hasil penjualan Ginjal itu kemudian dibagikan kepada pendonor Rp 135 juta, sisanya Rp 65 juta diambil oleh pelaku, untuk biaya transportasi korban, dan keuntungan pelaku, dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu.
Pelaku Hanim mengakui, pekerjaan TPPO menjual organ tubuh manusia (Ginjal) ke Kamboja, sejak November 2019. Praktek cara Pihaknya merekrut korban, melalui media sosial, seperti menggunakan Facebook, menghubungi via Messanger, dan WhatsApp, serta pengaruh hipnotis. Setelah berhasil menggaet korbannya langsung diajak pergi berangkat ke Kamboja. Semua biaya untuk kemauan korbannya dipenuhi, lalu dibawa berangkat pergi ke Kamboja.
Setibanya di Kamboja, para korban yang berhasil dibujuk rayu dari Indonesia, ditampung pada tempat yang telah ditentukan, selama beberapa hari di Kamboja. Menunggu sinyal dari pembeli Organ Tubuh (Ginjal) dari pihak rumah sakit tersebut. Setelah ada pembeli organ tubuh itu, korban kemudian di Operasi Ginjalnya di Preah Ket Mealea Hospital, Kamboja.
Setelah selesai pengambilan organ tubuh (Ginjal) pihak rumah sakit tersebut mentransfer uang pembayaran Rp 200 juta pada Rekening yang membawa korban. Lalu uang Rp 135 juta dibagikan kepada korbannya, sisanya Rp 65 juta untuk biaya transfortasi dan menyuap pihak Imigrasi untuk kelancaran keberangkatan korban ke Kamboja. Termasuk untuk keuntungan pelaku.
Dari hasil pengakuan 10 orang pelaku, mereka telah menjual 122 organ tubuh manusia, warga negara Indonesia (WNI) ke Kamboja, selain dari 31 orang yang telah diberangkatkannya ke Kamboja, sejak bulan Mei-Juni 2023. Saat ini komplotan sendikat ini telah dijadikan tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Selain itu Polisi masih mendalami jaringan media sosial yamg digunakan pelaku, untuk merekrut korbannya.
“ Penangkapan 10 orang pelaku eksploitasi, penjualan organ tubuh manusia jaringan Kamboja itu dilakukan oleh Tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, dibawah asistensi Dittipidum Bareskrim Polri, serta Divisi hubungan Internasional,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi.
Terkait dalam kasus ini, masyarakat juga berharap kepada aparat Kepolisian di sejumlah daerah lainnya di Indonesia, untuk dapat mendalami kasus seperti ini. Tidak menutup kemungkinan dari jaringan penjual organ tubuh manusia ini ada bercokol di sejumlah daerah, untuk mencari mangsanya, baik bagi emak emak, dan para remaja putri, dan anak anak, (Apih/Redaksi).