Jambi,niagaindo.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi, dalam waktu dekat segra melimpahkan dua kasus. Tindak pidana korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Yunsak El Halcon (YEH), bersama tiga tersanka lainnya (Teman YEH). Ke Pengadilan Tipikor Jambi.
“ Saat ini, tim penyidik sedang mempersiapkan untuk dakwaan terhadap para tersangka, khususnya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama YEH, bersama tiga orang teman YEH. Sedangkan dakwaan untuk kasus Tindak pidana korupsi (Tipikor) mereka, telah disiapkan,” kata Kepala penerangan hukum (Kapenkum) Kejati Jambi, Lexyfatarani, pada Pemred niagaindo.com, dikantornya.
Berkas data untuk Dakwaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama empat orang terdakwa dalam kasus gagal bayar Mediun Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP Finance) pada Bank Jambi (Bank 9 Jambi) Tahun 2017/2018 itu, telah disiapkan. Namun terjedah oleh para tersangka mengajukan gugatan Praperadilan.
Akhirnya, dari gugatan penggugat. Dalam Praperadilan di Pengadilan Negeri Jambi, pada hari Rabu (12/7/2023). Hakim tunggal Tatap Urasima Situngkir S.H, menyatakan dan memutuskan menolak sepenuhnya Praperadilan yang diajukan terdakwa YEH, mantan Dirut Bank Jambi itu. Bahkan YEH dibebankan untuk membayar biaya Praperadilan.
Kepala penerangan hukum (Kapenkum) Kejati Jambi, Lexyfatarani, ketika diwawancarai oleh Pemred niagaindo.com, menjelaskan. Dalam kasus gagal bayar Mediun Tern Note (MTN) PT SNP Finance di Bank 9 Jambi ini melibatkan 4 orang tersangka, 1. YEH, selaku Dirut Bank 9 Jambi, 2. LD (Direktur PT Columbindo/Direktur Columbia), 3. DS, dan 4. AI, telah ditangkap, ditahan oleh Kejati Jambi, sejak hari Selasa, 09 Mei 2023.
Dalam kasus para tersangka ini, Tim Kejati Jambi sudah menemukan bukti yang cukup. Baik dalam dugaan kasus Tipikor, maupun dalam kasus TPPU. Untuk kasus Tipikor, Tim penyidik Kejati Jambi telah menyita Uang tunai sebesar Rp 23.787.868.973 miliar, dari 32 deposit dan 4 rekening tabungan tersangka YEH.
Untuk kasus dugaan TPPU, Tim penyidik Kejati Jambi telah menyita 1 (satu) unit rumah yang berdiri di atas 2 (dua) bidang tanah, di Discovery Eola Blok F No. 1 Kel. Parigi Kec. Pondok Aren Tangerang Selatan, dan satu unit rumah mewah, berlokasi di Bintaro Jaya-Tangerang Selatan, semuanya ditaksir bernilai Rp7 miliar.
Selain itu, dalam kasus dugaan TPPU. Tim penyidik Kejati Jambi, sekira pukul 16.00 WIB, hari Senin (24/7/2023) juga menyita 2 (dua) unit rumah berlokasi di Kelurahan Telanaipura dan di Kelurahan Simpang IV Sipin , Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. setelah mendapat rekomendasi dari Surat Penyitaan dan Ijin Sita Ketua Pengadilan Negeri Jambi, atas milik pihak tersangka. Dan penyitaan ini dihadiri oleh keluarga dan penasehat hukum tersangka.
“ Dalam Semester 1 (Satu), ditahun 2023 ini. Kejaksaan tinggi (Kajati) Jambi telah melimpahkan pra penuntutan maupun penuntutan ke Pengadilan Tipikor, sebanyak 39 kasus. Dianataranya dari Kejari Bungo 9 kasus/ perkara. Kejari Sungaipenuh 6 perkara, Kejari merangin 5 perkara. Termasuk kasus dugaan korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi,” kata Kepala Kejaksaan tinggi Jambi Elan Suherlan, yang didampingi Aspidsus Donny Haryono.
Dari kegiatan penanganan kasus tersebut, menurut Kepala Kejaksaan tinggi Jambi Elan Suherlan, yang didampingi Kapenkum Kejati Jambi, Lexyfatarani. Kejati Jambi berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan total Rp. 34.813.160.156,05 (tiga puluh empat miliyar delapan ratus tiga belas juta seratus enam puluh ribu seratus lima puluh rupiah, (Redaksi).