Jambi,niagaindo.com – Komisi III DPRD Provinsi Jambi,dalam waktu dekat akan membahas 21 item, dari 29 item pekerjaan Proyek APBD-P tahun 2023 sebesar Rp10.492.177.806 yang dikerjakan, sebelum adanya ketetapan anggaran, oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, dari Fraksi Partai Golkar, Ivan Wirata. Hal itu terungkap dari pembahasan KUPA (Kebijakan Umum Perubahan Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) menyebutkan, program kegiatan pekerjaan APBD-P tahun 2023 itu sebanyak 29 item, dengan nilai Rp13.794.252.109.
Dari pembahasan yang disampaikan oleh Dinas PUPR provinsi Jambi terdapat temuan 21 item, paket proyek dengan nilai sebesar Rp10.492.177.806 miliar, sudah dikerjakan, mendahului anggaran dari Dinas PUPR provinsi Jambi. “ Apabila dalam rapat Komisi III DPRD Provinsi Jambi yang akan digelar dalam waktu dekat, tim Banggar membenakan, telah mengesahkan penggunaan APBD 2023, tanpa persetujuan DPRD, maka akan ada badai besar, akan menerpa di Pemprov Jambi,” Kata Ivan Wirata.
Menurut Ivan Wirata, pengerjaan proyek yang mendahului pembahasan anggaran oleh DPRD. Dianggap sudah diluar prosedur, dan berpotensi melawan hukum. “ Kami Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi selalu mengingatkan kepada Gubernur dan Dinas PUPR provinsi Jambi, untuk selalu berhati hati dan waspada, dalam melaksanakan fungsi tugasnya, agar tidak berpotensi melawan hukum,” kata Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani.
Diantara masalah yang dipersoalkan oleh Komisi III itu, tentang mengerjakan Rumah Dinas Gubernur, dan jalan ke Bandara Sultan Thaha Saifuddin, Jambi. Pihak PUPR Provinsi Jambi menggunakan pihak kontraktor, untuk mengerjakan itu. “ Kami juga jadi bingung, proses lelangnya seperti apa? dikatakan itu PL juga tidak ada kejadian yang fatal,” kata Ivan Wirata. Semestinya menggunakan dengan dana CSR, dan PUPR punya Alkal, untuk alat beratnya, jelas Ivan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata juga menjelaskan pengalamannya, ketika Ia menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi. Kejadian yang serupa, ketika akan ada Kunjungan Kerja (Kunker) Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Desa Pudak Muaro Jambi, dalam acara Panen Raya. ” Waktu itu saya diperintah pimpinan, untuk kerja duluan, dasar anggarannya nggak ada. Saya menggunakan dengan dana CSR, dan peralatan Alkal PU, untuk alat beratnya, semuanya berjalan mulus, tanpa masalah,” jelas Ivan.
” Kita DPRD tidak menghalangi, apa yang harus dikerjakan duluan, apalagi azaz manfaatnya untuk rakyat. Namun demikian, harus sesuai dengan aturan dan prosedur. Namun berbeda dengan yang terjadi saat ini,” menurut Ivan Wirata dalam hal ini, jelas menurut dewan itu salah. Ditengah kondisi keadaan keprihatinan kita dalam keadaan defisit. Beberapa item kegiatan di Dinas PUPR Provinsi Jambi telah dikerjakan lebih dulu, sebelum dianggaran. Itu secara prosedur salah, katanya.
Terkait dengan adanya anggapan dari Komisi III DPRD, Kepala Biro (Karo) Umum Setda provinsi Jambi, Muzakir memberikan klarifikasi, soal dugaan kegiatan mendahului pembahasan APBD Perubahan 2023. Menurut Muzakir, “ Pada hari Selasa kemarin, (12/9/2023) menjelaskan. Masalah itu tidak terjadi pada Biro Umum Setda provinsi Jambi. Karena menggunakan dana Anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT), dan sejak awal sudah kita masukan ke Rencana Kerja Anggaran (RKA),” katanya
Pada tahun 2023, Biro Umum Setda provinsi Jambi ditunjuk selaku pelaksana dalam kegiatan STQ tingkat nasional, Rakernas APPSI, Rakernas APDESI dan beberapa kegiatan yang mendesak yang tidak teranggar dalam APBD provinsi Jambi. Terkait dengan hal itu, Biro Umum melakukan rapat koordinasi dengan pihak TAPD dan semua OPD. Sesuai dengan aturan yang Permendagri nomor 2 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah, pasal 69 serta di poin kedua untuk mendanai pengeluaran yang sifatnya mendesak.
Muzakir juga mengatakan, berdasarkan Pergub nomor 14 tahun 2023, tertanggal 10 Juli 2023 juga menyebutkan. Perubahan keempat atas Pergub nomor 1 tahun 2023, tentang penjabaran APBD. Adalah hak dan sepenuhnya dari Pemerintah Daerah untuk menentukan, dan dari itu pihaknya menyampaikan laporan ini kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi. Di dalam rapat itu diketahui ada dua Anggota Banggar walk out, di forum itu. Namun Ketua DPRD dan tim Banggar lainnya menyatakan setuju,” kata Muzakir.
“ Kami sebenarnya hanya melaporkan kegiatan yang sudah dilaksanakan dan tertuang di dalam DPA, kepada di DPRD. Bukan mendahului, dan kata kalimat mendahului itu aritnya mendahului pekerjaan, dan nantinya baru dianggarakan belakangan. Ini anggarannya sudah ada, dan tertuang di dalam DPA,” kata Muzakir menambahkan. Dengan demikian, pihaknya sudah berpegang kepada aturan dan sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. Tahapan pekerjaan yang dilakuka Biro Umum selaku penyelenggara, sudah disampaikan pada TAPD.
“ Karena anggaran kita terbatas, sesuai permintaan panitia tidak kami penuhi full. Contohnya Rakernas APDESI, permintaan Rp2.2 miliar, kami hanya mampu mendanai dengan dana daerah Rp1.5 miliar,” jelasnya. Langkah ini pun dilakukan, dengan mebuat rincian anggaran dan nota Dinas ke Sekda Provinsi Jambi, ditembuskan ke semua TAPD. Dari itu maka disetujui dana BTT, untuk kegiatan yang sifatnya mendesak, kata Muzakir. (Djohanchan)*