Jambi,niagaindo.com – Diduga ada pungutan uang per truk/unit, dalam pemberian nomor lambung truk angkutan batubara, dalam setahun bisa tembus sebesar Rp150 Miliar.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminuddin, dalam pertemuan dengan 77 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Rabu (13/9/2023).
“ Pungutan itu dilakukan oleh oknum tertentu, sekitar Rp880.000.000/hari, kalau seandaikan dalam satu tahun, angka itu mendekati Rp150 Miliar. Pungutan ini tidak masuk ke kas daerah,” kata Aminuddin.
Menurut Aminuddin, pungutan yang dikenakan kepada sopir batubara dan perusahan batabara itu, tanpa ada dasar hokum, dan terindikasi perbuatan tindak pidana korupsi.
Pertemuan dengan 77 pemegang IUP Batubara bersama KPK tersebut, di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, dengan tema “ Diskusi Urgensi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Dunia Usaha Pertambangan Batubara di Jambi.”
Dalam acara pertemuan dengan pemegang IUP Batubara di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi Rabu (13/9/2023), Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminuddin berharap, kepada Pemerintah Provinsi Jambi untuk segera mendorong percepatanpembangunan jalan khusus untuk angkutan Batubara itu.(***)