Jakarta,niagaindo.com – Viral, dua dari tiga pelapor kasus dugaan penodaan agama yang menyeret nama pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu Panji Gumilang (PG) mencabut pengaduannya. Namun, Bareskrim Polri tetap akan melanjutkan kasus tersebut, hingga ke Pengadilan.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri ; Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si. walaupun laporan telah dicabut, dalam perkara dugaan penistaan agama yang melibatkan PG, namun Bareskrim Polri tetap mengusut kasus tersebut hingga ke Pengadilan. Karena, upaya perdamaian berupa restorative justice tidak berlaku dalam perkara ini.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengakui, tiga laporan yang berada di meja Bareskrim, dua diantaranya suda dicabut oleh Ken Setiawan dan Muhammad Ihsan Tanjung. Sementara, laporan yang dibuat Forum Ulama Tasikmalaya hingga kini belum dicabut.
Menurut Forum Ulama Tasikmalaya dibawah Pimpinan Ponpes Darul Ilmi (Ruslan Abdul Gani), bahwa ia pernah dihubungi MUI pusat, yang intinya memberi taukan, tentang PG melayangkan surat pada MUI , yang intinya menyatakan 3 poin permohonan yang diungkapkan PG. Di antaranya, PG bersedia untuk bertobat, bersedia dibimbing ulama untuk kembali ke ajaran yang lurus dan pesantrennya, Al-Zaytun siap dibina Kemenag dan MUI.
Meski demikian, Forum Ulama Tasikmalaya ingin memastikan kabar tersebut secara langsung. Mereka berencana bertolak ke Jakarta untuk bertemu Panji Gumilang yang difasilitasi oleh MUI. ” Insyaallah saya siap berdamai, tapi saya ingin bertemu langsung dengan PG, dan saya ingin ada hitam di atas putih, bahwa PG tidak akan melakukan seperti itu lagi,” kata Ruslan Abdul Gani.
Pada haris Kamis yang lalu, (21/9/2023). Sebagaimana dikutip detik News, via sambungan telepon di Bandung, Ruslan Abdul Gani mengatakan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan bertemu dengan PG di Jakarta, melalui MUI sebagai mediatornya. Guna mendengarkan langsung keterangan pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut.
” Kita pengen dengar komitmen itu secara langsung dari PG, dan ikrar PG harus tertuang hitam di tas putih dan ditanda tangan di atas materai. Kalau benar ia siap bertobat dan tidak akan melakukan lagi, perbuatannya dalam perkara dugaan penistaan agama, maka kita akan cabut laporan Polisi, atasnama PG itu,” ucap kata Ruslan Abdul Gani. (Redaksi)*