Muaro Jambi,niagaindo.com – Roy Canda Saragih (RCS), bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Muaro Jambi dari PDI Perjuangan, ditangkap Polisi. Hingga calon legislatif-nya digugurkan oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi Edi Purwanto.
Mnurut Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira, RCS ditangkap, ditahan sejak Sabtu (23/9/2023), dan dijadikan tersangka. Atas dugaan penggelapan, penipuan jual beli minyak Crude Palm Oil (CPO).
RCS ditangkap, dan dijadikan tersangka, atas laporan Korbannya (Andri) warga Pekanbaru Riau ke Ditkrimum Polda Jambi. Menurut pengakuan Andri, pada bulan Desember tahun 2022 ia memberikan uang Rp 1 miliar kepada RCS, untuk pembelian 4 tangki CPO, namun yang dikirimkan RCS hanya 2 tangki CPO.
Terkait jual beli CPO itu, Andri merasa ditipu dan tidak terima dengan cara itu, akhirnya di laporkan ke Polda Jambi. Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi Edi Purwanto yang mengetahui peristiwa itu, langsung memecat RCS, sebagai bakal calon legislatif untuk Kabupaten Muaro Jambi, Derah pemilihan (Dapil) Sungai Gelam.
Edi Purwanto lebih jauh menjelaskan, pemecatan RCS sebagai bakal calon legislatif, adalah komitmen disiplin yang diterapkan PDI Perjuangan kepada bacaleg. Apalagi RCS sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan ini, dan PDI Perjuangan sudah mempersiapkan bacaleg, pengganti RCS. Untuk 2024.
Pada hari Senin pagi (25/9/2023), Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi Edi Purwanto ungkapkan bahwa ia sangat menyayangkan, atas prilaku RCS yang dikenal kritis, baik, dan penah menjadi ketua umum pada salah satu OKP di Sarolangun. Bergabung dengan PDI Perjuangan, ikut penjaringan, dan jadi bacalon legislatif, ternyata bermasalah.
“ Meskipun begitu, Edi Purwanto menegaskan bahwa PDI Perjuangan merupakan partai yang disiplin dan tidak akan mentolerir perilaku kader yang melanggar hukum. Baik itu penyalahgunaan narkoba, korupsi, manipulasi dan pelaku kekerasan seksual, pasti diberikan sanksi dipecat oleh partai. Karena PDI Perjuangan disiplin taat aturan, taat hukum,” kata Edi Purwanto. (Erwin/Redaksi)*