Jambi,niagaindo.com – Ekspesi mantan Dirut Bank 9 Jambi Yunsak El Halcon (YEH), Selasa kemarin, 3 Oktober 2023 ditolak oleh Majlis Hakim Tindak pidana korupsi (Tipikor) Jambi.
Menurut Majelis Hakim yang di Ketua oleh Ronald Safroni, dalam persidangan menyatakan. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dibacakan secara rinci, dan sesuai dengan pokok perkara secara terperinci.
“ Dalam dakwaan JPU, penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi sudah menemukan adanya kerugian Negara, akibat perbuatan terdakwa YEH, maka dalam kasus ini tidak bisa dielakkan. Persidangannya berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Ronald Safroni dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.
Eksepsi yang disampaikan penasehat hukum YEH dalam persidangan, karena merasa klienya (YEH) dalam kasus ini sebagai korban. Namun Majlis Hakim mengatakan, ekseps yang diajukan penasehat hukum YEH, selayaknya dibacakan dalam pembelaan, atau pledoi.
Ketua Majelis Hakim Ronald Safroni dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi. Selasa kemarin, 3 Oktober 2023 juga memerintahkan kepada JPU, untuk menghadirkan para saksi, dalam persediangan selanjutnya.
Pada hari Selasa, 09 Mei 2023, tiga orang 1. YEH, 2. DS, 3. AI, dan 4. LD, masih DPO. Ditangkap oleh Tim Penindakan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi. Dinggap melakukan tindak pidana korupsi, sehingga merugian Keuangan Negara dengan nilai Rp 310 miliar.
Tersangka YEH pada tahun 2017- 2018, menjabat sebagai Direktur Pemasaran di Bank 9 Jambi. Membeli surat utang jangka menengah yang diterbitkan oleh PT SNP, melalui PT. MNC Securitas, berupa Medium Term Note (MTN).
Pada tahap pertama di tahun 2017, sebesar Rp 50 Miliar (M). Tahap ke II, tahun 2017 sebesar Rp 48 M, tahap ke III di tahun 2018 Rp 100 M, tahap ke IV tahun 2018 sebesar Rp 32 M. Akibat dari Pembelian MTN tahun 2017, Seri A, nominal Rp 48 M, menimbulkan masalah.
Semestiya PT SNP tiga kali membayar, namun hanya dibayar satu kali, dan dua kali Gagal bayar pada saat jatuh tempo, tanggal 30 Oktober 2018. Pembelian MTN seri B, Rp 50 M, pada tanggal 27 Desember 2017 seharusnya delapan kali dibayar, namun yang dibayar hanya tiga kali, saat jatuh tempo 28/2/2019.
Menurut Penyidik dari Kejati Jambi, Tersangka YEH tidak melaksanakan Prosedur Oprasi Standar (SOP) dari Surat Keputusan Direksi PT Bank 9 Jambi Nomor : 40- 2012, dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14 /15 / PBI/ 2012, tanggal 24 Oktober 2012.
Penyidik dari Kejati Jambi juga menjelaskan, akibat dari tidak melakukan Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1). Tentang Penyediaan dana perbank, sehingga Bank milik Pemda Jambi mengalami gagal bayar, sebesar 310 Miliar, dari pembelian MTN itu.
Selama tiga terdakwa dalam penahanan, Tim Penyidik Kejati Jambi berhasil menyita uang sebesar Rp 23,7 miliar, dari 32 rekening deposito dan empat rekening tabungan milik tersangka YEH. Satu bidang lahan tanah di Kenali Besar, Kota Jambi, 2 bidang tanah dan bangunan di Desa Mendalo, Kabupaten Miarojambi, dan satu bidang tanah seluas 16.000 m2 di Desa Nibung Putih, Tanjung Jabung Timur.
Terkait dengan adanya penyitaan uang, lahan tanah dan bangunan oleh Penyidik Kejati Jambi, penasehat hukum YEH dua kali mengajukan permohonan praperadilan. Pertama dilakukan sidang pada hari Rabu, (12/07/2023), yang ke dua pada hari Kamis, 10 Agustus 2023. Namun dalam putusannya Hakim tunggal praperadilan Situngkir menolak ke dua eksepsi Pemohon YEH.
Menurut hakim tunggal praperadilan Situngkir menilai dan menyatakan. “ Dari Penyelidikan, hingga Penyidikan. Penyidik dari Kejati Jambi menetapkan YEH menjadi tersangka, hingga dilakukan penahanan, semuanya sudah sah menurut hukum.
Setelah dua kali Praperadilan yang diajukan penasehat hukum YEH, ditolak oleh Hakim. Pada hari Selasa , (5/9/2023) dilanjutkan dengan membacakan dakwaan oleh JPU, dari Kejari Kota Jambi. Dengan majlis hakim Tipikor diketuai Ronald Salnofri di Pengadilan Tipikor Kota Jambi, Selasa kemarin, 3 Oktober 2023.
Ke 4 orang tersangka, 1. YEH, 2. DS, 3. AI, dan 4. LD, masih DPO. Diancam dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi (Subsider), dan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer. Serta Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang TPPU. (Redaksi)*