Jambi,niagaindo.com – Terkait proses penggantian antar waktu (PAW), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, pada 5 Oktober 2023 lalu melakukan klarifikasi kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem, atas kedudukan dan jabatan Rahima (Istri Mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar,) sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi dari kader PartaiNasDem.
Klarifikasi itu dilakukan oleh KPU Provinsi Jambi, terkait dengan PAW atas diri Rahima yang telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus suap ketok palu RAPBD 2017. Dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi mengirim surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi. Untuk melakukan proses pengganti Rahima dari kader Partai NasDem.
Menurut sumber, KPU perlu adanya kejelasan dari Dewan Pimpinan Wilayah NasDem Provinsi Jambi. Apakah yang bersangkutan (Ibu Rahima ) menerima pemberhentian dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Provinsi Jambi, atau melakukan upaya hokum. Kalau Rahima menerima pemberhentian tersebut, maka proses PAW akan dilanjutkan oleh KPU.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi menganggap hal ini penting dilakukan klarifikasi kepada DPW NasDem Provinsi Jambi dan kepada “ Ibu Rahima “ yang kemungkinan akan melakukan upaya hukum ke mahkamah partai. Karena, Rahima terpilih lagi menjadi Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Dapil Bungo-Tebo, pada Pileg 2019.
Pada hari Jumat sore, 1 September 2022. Rahima, istri Fachrori Umar (mantan Gubernur Jambi) diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lantai II, Gedung Lama, Mapolda Jambi. Akhirnya Penyidik KPK menahan enam tersangka, diantaranya Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM), M Khairil (MK), Rahima (RH) dan Mesran (MR).
Direktur Penyidikan KPK, Birgjen Pol Asep Guntur mengatakan, penahanan Enam mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 itu dilakukan, guna kelancaran penyidik tim KPK. Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama mulai 1 September sampai 20 september 2023 di rutan KPK. Menurut Asep, ke Enam mantan anggota itu diduga terlibat kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Menurut Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, secara keseluruhan mereka yang teelah dijadikan sebagai tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi sebanyak 56 orang. 28 orang telah diputuskan oleh pengadilan, dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Mereka Zumi Zola , Erwan Malik (Plt Sekda), Saipudin (Asisten III), Arfan (Plt Kadis PUPR), Cornelis Buston (Ketua DPRD), Chumaidi Zaidi (Wakil Ketua DPRD), dan AR. Syahbandar (Wakil Ketua DPRD).
Selain itu, Supriono, Cekman, Parlagutan Nasution, Tadjudin Hasan, Muhammadiyah, Effendi Hatta, Zainal Abidin, Sufardi Nurzain, Gusrizal, Elhelwi, Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara dan Zainul Arfan. Apif Firmansyah, Asiang alias Jeo Fandy Yoesman (kontraktor), Paut Syakarin (kontraktor), dan M Juber, Ismet Kahar, Tartiniah, dan Poprianto. Mereka berempat divonis 4 tahun penjara pada 24 Juli 2023 lalu.
” Saat ini persidangan Kusnidar dan kawan kawan sedang berlangsung. Masih ada dua kloter lagi. Terakhir dilakulan penahanan, ada beberapa orang. Termasuk ibu Rahima ya,” katanya. Menurut Ali Fikri, saat penahanan, terhadap Kusnidar, Rahima dan kawan kawan masih dilakukan penyidikan, pemberkasan dan menunggu proses dilimpahkan kepada Kejaksaan. ” Jadi kami pastikan secepatnya kami limpahkan sehingga selesai,” kata Ali Fikri. (Redaksi)*