Jakarta,niagaindo.com – Harapan para Buruh Pekerja Indonesia (BPI) untuk membatalkan Undang Undang (UU) Cipta Kerja yang dinilai kontradiksi dengan para pekerja, menuai harapan hampa, karena mendapat penolaakan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Tidak kurang dari 15 serikat pekerja terdiri dari Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional; Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan KSPSI; Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin – SPSI; Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan KSPSI; Federasi Serikat Pariwisata dan Ekonomi Kreatif KSPSI; Federasi Serikat Pekerja Listrik Tanah Air (Pelita) Mandiri Kalimantan Barat.
Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (FSPPP); Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia; Gabungan Serikat Buruh Indonesia; Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia; Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia; Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia; Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92; Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman; dan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia.
Ke 15 serikat pekerja itu mengajukan gugatan pembatalan atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023, untuk ditapkan menjadi Peraturan pemerintah pengganti undang undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022, tentang CiptaKerja menjadi Undang-Undang. Dengan alasan tidak sesuai dengan aspirasi Pekerja. Karena sejak awal pembahasannya DPR RI tidak melibatkan Serikat Pekerja.
Pada hari Senin pekan lalu, (2/10/2023), Permohonan Perkara Nomor; 54/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh 15 organisasi serikat pekerja Indonesia itu dinyatakan di tolak oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Amar putusan penolakan dan pembaatlan UU Nomor 6 Tahun 2023, tentang Cipta Kerja itu diucapkan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Anwar Usman berpendapat, penolakan permohonan secara keseluruhan yang diajukan 15 organisasi serikat pekerja Indonesia itu dinilainnya tidak mempunyai alasan yang mendasar, dari para pemohon. Namun, dalam pembahasan sebelumnya. Keputusan yang diambil Anwar Usman, sempat mendapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dengan empat hakim konstitusi lainnya, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo yang menganggap pembatalan itu layak dilakukan.
Para 15 organisasi serikat pekerja Indonesia mengajukan gugatan pembatalan untuk pengeshan UU Nomor 6 Tahun 2023, tentang Cipta Kerja menjadi Peraturan pemerintah pengganti undang undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022, karena dalam pembahasan UU Nomor 6 Tahun 2023, tentang Cipta Kerja yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tidak melibatkan Para serikat pekerja, kata sumber.
Dalam pendahuluan sidang pemeriksaan berkas perkara, pada tanggal 31 Mei 2023 lalu, kuasa hukum pemohon, Alif Fachrul Rachmad mengatakan. Pembentukan UU Cipta Kerja harus tunduk pada UU P3, dan pemohon juga menilai. UU Cipta Kerja cacat formil, karena UU Ciptaker, yang semula Perppu Cipta Kerja, disahkan dalam masa reses. Hal ini melanggar Pasal 22 UUD 1945 dan Pasal 52 ayat (1) UU P3.(Redaksi)*