Bangka Belitung,niagaindo.com – Tidak kurang dari 65 keping emas logam mulia, seberat 1.062gr, dan Uang tunai senilai Rp76.400.000.000, mata uang dolar Amerika senilai USD 1.547.300, serta mata uang dolar Singapura senilai SGD 411.400, diamankan oleh Tim Penyidik, dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Khusus (Pidsus).
Peristiwa itu terjadi, pada hari Rabu 6 Desember 2023, setelah Tim Penyidikan JAM Pidsus melakukan Penggeledahan pada kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL, dan rumah tinggal saksi A, di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, serta rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah.
“ Tim Penyidik Kejagung melakukan Penyitaan terhadap barang bukti tersebut, diduga ada unsur tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, sejak tahun 2015 hingga tahun 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum Kejagung RI) Dr. Ketut Sumadena, dalam siaran Persnya.
“ Untuk sementara waktu, barang bukti tersebut. Kini telah dititipkan pada Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang, dan selanjutnya. Tim Penyidik masih terus melakukan Penyelidikan, untuk mencari fakta-fakta baru, guna membuat terang dalam perkara ini. Sebelumnya tim penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan di sejumlah rumah tempat tinggal petinggi Tabang timah di Bangka Selatan,” jelas Ketut.
Ketut Sumadena juga menerangkan. Pada hari Rabu, 6 Desember 2023 kemarin, tim penyidik Kejagung melakukan penggeledahan pada Smelter CV Venus, yang berlokasi di kawasan Industri Ketapang, jalan TPI Kelurahan Tamberan, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang. Dari rangkaian penggeledahan itu, tim penyidik Kejagung melakukan penyitaan barang bukti berupa uang cash, senilai 150 Miliar Rupiah.
Penyitaan uang cash bernilai ratusan miliar, oleh Tim Penyidik dari JAM Pidsus itu diakui/ dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang S.B Siregar. Menurut Siregar, dalam hal ini, pihaknya hanya bersifat diperbantukan. Adapun, uang dari hasil sitaan itu, untuk sementara dititipkan pada Bank BRI Kota Pangkalpinang, jelas S.B Siregar. (Djohan)*