Jakarta,niagaindo.com – Ketua Majelis Dewan pengawas (Dewas) Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan. Firli Bahuri, seorang komisioner KPK terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku.
Komisioner nonaktif KPK. Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri, dinyatakan Dewas Etik terbukti telah melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a atau Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 ayat e, tentang ketentuan Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Terkait pertemuan Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam putusannya yang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (27/12/2023) menegaskan. Atas perbuatan itu, pensiunan jenderal bintang tiga Polri tersebut dijatuhi sanksi berat, dan diminta untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.
“Firli Bahuri, selaku pimpinan KPK. Telah memberikan disposisi penyelidikan, atas dugaan korupsi pengadaan Sapi di Kementan, kemudian Firli berkomunikasi dan mengatur pertemuan dengan SYL dan Irwan Anwar, pada 23 Mei 2021. Setelah itu, Firli melakukan komunikasi dengan SYL pada September 2023, setelah kasus suap dengan tersangka SYL naik ke penyidikan,”kata Tumpak.
Dalam putusan tersebut. Ketua Majelis Dewas Etik KPK, Tumpak Hatorangan menyatakan. “ Tak ada hal yang meringankan bagi Firli. Dewas KPK sudah memeriksa 27 saksi dalam proses sidang etik terhadap Firli, dari itu terdapat tiga perbuatan, 1. Pasal 4 ayat (2) huruf a sanksi berat, 2. Pasal 4 ayat (1) huruf j sanksi sedang, 3. Pasal 8 huruf e sanksi ringan,” kata Tumpak Hatorangan.
Dalam putusan Dewas Etik KPK, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Ketua Majelis Dewas Etik KPK, Tumpak Hatorangan, juga menegaskan. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Dewan Pengawas Etik KPK Nomor 3 Tahun 2021 menyipulkan, bahwa Saksi dijatuhkan terhadap terperiksa (Firli Bahuri) adalah sanksi yang terberat.
Terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pelanggaran Kode etik. Melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan saksi Syahrul Yasin Limpo, yang mana dalam hal ini perkaranya sedang ditangani oleh KPK. Semestinya, terperiksa sebagai Ketua KPK mampu untuk menjadi contoh dan teladan, dalam mengimplementasi Kode etik dan Kode Perilaku di KPK.
Dari itu, terperiksa Firli Bahuri dikenakan sanksi berat, ia diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK, dan Mengumumkan putusan ini pada media jaringan milik KPK dan dapat diakses oleh insan Komisi atau media lainnya, sesuai peraturan Dewas Kode etik dan Kode Perilaku KPK, jelas Tumpak Hatorangan.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan, alasan Dewas meminta Firli mundur dari Ketua KPK, sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf a, merupakan sanksi berat. Jangan disamakan Firli telah mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). “ Saya pikir harus di bedakan , antara yang bersangkutan mengundurkan diri atas kemauan sendiri dengan sanksi dari Dewas,” kata Albertina.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, juga mengakui. Pemberhentian Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri periode 2019-2024, telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi, pada hari Kamis malam, 28 Desember 2023, melalui Keppres Nomor 129/P Tahun 2023. ” Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Ari pada wartawan, sebagaimana dikutip Tempo pada hari Jumat, 29 Desember 2023.
“ Putusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK, menjadi salah satu pertimbangan Presiden Jokowi, untuk memberhentikan Firli Bahuri sebagai pimpinan lembaga anti-rasuah yang dinyatakan melakukan tiga pelanggaran etik dan diminta mundur dari jabatan Ketua KPK oleh Dewas KPK. Sebagaimana tertuang dalam surat Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023,” kata Ari Dwipayana. (Redaksi)