Jambi,niagaindo.com – Sebagai penyelenggara Negara, dalam pelayanan publik harus mengutamakan untuk kepentingan umum. Dari itu masyarakat awam perlu memahami semua aturan yang diterapkan oleh Aparat Kepemerintahan.
“ Tiga ketentuan yang telah ditetapkan, diantaranya 1. Environ mental service, artinya (Jasa lingkungan), 2. Developmen tvservice (Layanan pengembangan), 3. Protective service (Layanan pelindung ) itu sudah tertuang pada UU no.25 /2009,” kata M Taufik Yasak, selaku pengamat kebijakan public di Jambi.
Hal itu diucapkan Taufik Yasak, dalam wawancara khusus dengan Redaksi nigaindo.com, di Kota Jambi, hari Rabu (24 Januari 2024). Terkait Intruksi Gubrnur Jambi Al Haris yang menetapkan larangan mobil truk angkutan Batu bara melintas di jalan nasional “ itu sudah benar, tidak ada salahnya,” jelas Taufik.
“ Al Haris, selaku Gubrnur Jambi mempunyai hak dan wewenang untuk menjalankan fungi tugasnya selaku penyelenggara Negara, untuk kepentingan dan kesejahtraan masyarakat Umum, ketimbang untuk kepentingan sekelompok orang,” kata Pengamat Pelayanan Publik ini.
Taufik Yasak, selaku Pengamat Pelayanan Publik Jambi mengungkapkan hal ini, terkait adanya aksi Demo yang dilakukan oleh ratusan orang yang mengatas namakan Sopir truk angkutan Batu bara di Pelataran Kantor Gubernur Jambi, pada hari Senin kemarin (22/01/2024).
Dalam aksi unjuk rasa ketika itu, sejumlah para pendemo bertindak anarkis. Sejumlah ruangan kaca di Kantor Gubernur Jambi itu dihancurkan, dengan alasan bahwa pihak pendemo dilarang oleh Aparat Keamanan untuk dapat bertemu langsung dengan Gubernur Jambi Al Haris.
Sejak awal bulan Januari 2024, Gubernur Jambi Al Haris menetapkan kebijakan angkut batubara melalui jalur sungai, dari mulut tambang dibawa pake truk sampai stok feel ke sungai terdekat. Dan mobil truk angkutan Batu bara dilarang melintas dijalan umum. Itu merupakan Intruksi Gubernur Jambi Al Haris, kata Taufik Yasak.
Pengamat Pelayanan Publik Jambi Taufik Yasak juga menjelaskan, tentang kontribusi PAD dari batubara untuk APBD Jambi Rp.40 miliaran setahun. Dinilainya masih belum sesuai dengan subsidi dari Negara, untuk truk angkutan Batu bara, dengan nilai Rp 1,2 triliun (100 liter bahan bakar solar) untuk /truk sehari X Rp.7000 X 5000 truk).
Belum-lagi kerugian akibat kerusakan jalan yang harus direhab, dan terhambatnya jalan ekonomi daerah, serta kecelakaan yang terjadi, akibat angkutan Batu bara. untuk itu angkutan Batu bara dilarang melintasi di jalan nasional, dan perlu adanya jalan khusus dari mulut tambang. Terkiat denga aksi Demo anarkis yang mengakibatkan kerusakan peralatan Kantor Gubernur Jambi, perlu dilakukan proses hukum, jelas Taufik Yasak. (Redaksi)*