Jambi,niagaindo.com – Pada hari Senin kemarin, 22 Januari 204. Sejumlah massa meng-atasnamakan Sopir truk angkutan Batu bara, melakukan aksi demo di Pelataran Kantor Gubernur, Telanaipura Kota Jambi.
Aksi demo itu dilakukan, untuk menuntut difungsikannya kembali aktivitas para pengemudi (Sopir) teruk angkutan batu bara, melintasi jalan nasional. Demi untuk hidup dan kehidupan, serta menghidupi anak istri para sopir truk angkutan Batu bara.
Tuntutan para sopir truk angkutan Batu bara itu dilakukan, terkait adanya Instruksi Gubernur Jambi Al Haris yang menetapkan angkutan Batu bara dilarangan untuk melintasi jalan nasional, dan angkutan Batu bara itu dialihkan melalui alur sungai Batanghari.
Ketentuan larangan angkutan Batu bara, dari jalan nasional dialihkan melalui alur sungai Batanghari itu diberlakukan sejak awal bulan Januari 2024, hingga bulan Maret – April 2024 mendatang. Menurut Ketua Kamar Dagang Dan Industri (KADIN) Provinsi Jambi Usman Sulaiman, Keputusan Gubernur Jambi itu semestinya disikapi dengan arif dan bijaksana oleh para Pengusaha dan Sopir angkutan Batu bara.
” Larangan yang dilontarkan oleh Gubernur Jambi Al Haris, terkait penyetopan angkutan Batu bara lewat jalan nasional itu bernuansa politik. Maksud tujuannya, agar para Kontraktor pelaksana pekerjaan untuk jalan khusus angkutan Batu bara itu dapat segera dikerjakan, biar cepat selesai. Sesuai dengan ketentuan yang telah dijanjikan oleh Kontraktor pelaksana kepada Pemprov Jambi,” kata Ketua KADIN Jambi.
Namun demikian adanya. Ketua KADIN Provinsi Jambi Usman Sulaiman menyesalkan, atas Aksi Demo yang dilakukan oleh orang-orang tertentu yang meng-atasnamakan Soir truk ankutan Batu bara, sehingga menimbulkan perbuatan anarkis. Sejumlah peralatan Kantor Gubernur Provinsi Jambi mengalami rusak, diantaranya sejumlah ruang kaca di Kantor Gubernur hancur, karena Aksi anarkis para pendemo.
Usman Sulaiman, kepada niagaindo.com, di ruang kerjanya hari Rabu (24/01/2024) berharap, agar kasus Aksi demo anarkis tersebut dapat ditindak-lanjuti oleh Aparat Kepolisian setempat. Guna memberikan pemahaman kepada publik, tentang arti dan makna dari tindakan anarkis, dapat menimbulkan “ Sanksi “ hukum. Dengan maksud dan tujuan, guna memberikan efek jera terhadap para pelaku. (Redaksi)*