Jakarta,niagaindo.com – Surat kabar Maariv memberitakan, Indonesia bergabung dengan Afrika Selatan, mengajukan gugatan ke Mahkamah Internsional (ICC) di Den Haag. Atas kasus genosida yang diduga dilakukan Israel, terhadap warga Palestina di Gaza.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi Pekan lalu sempat menghadiri Persidangan International Court of Justice (ICJ) pada Mahkamah Internasional di Hague, Den Haag, Belanda. Sebagai tanda dimulainya penyelidikan kasus genosida, atas gugatan yang diajukan sejumlah Negara pada Israel.
Dilansir Reuters dan Al Arabiya, Sabtu (20/1/2024), menyebutkan, Negara yang menyeret Israel ke Mahkamah Internasional itu Afrika Selatan, Indonesia, Meksiko dan Chile. Gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) untuk menyelidiki dugaan kejahatan Pidana perang, antara Israel dan Hamas.
Dalam surat gugatan Kementerian Luar Negeri Meksiko pada Kamis (18/1/2024) menyatakan, dan mengungkapkan bahwa, hanya Mahkamah Internasional (ICJ ) yang bisa menetapkan pidana dalam kejahatan perang yang dilakukan tindak kekerasan oleh Israel selama berbulan-bulan dalam perang yang berkecamuk di Gaza.
Netanyahu dalam konferensi pers mengumumkan “ Kami akan melanjutkan perang di Jalur Gaza, sampai kami mencapai semua tujuan kami. Den Haag dan poros kejahatan tidak akan menghentikan kita,” kata Netanyahu. Namun ia tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “poros kejahatan”.
Pada tanggal 29 Desember, Afrika Selatan mengajukan gugatan ke ICC, menuduh Israel melakukan kejahatan yang setara dengan genosida di Jalur Gaza. Akibat kejahatan perang sejak 7 Oktober 2023 tahun lalu. Menurut otoritas kesehatan Gaza, sedikitnya 24.620 orang tewas akibat rentetan serangan Israel.
Selain di Mahkamah Internsional (ICC) Den Haag, Belanda. Beberapa waktu yang lalu juga terjadi Gelar Aksi Bela Palestina, di Depan Gedung Kedutaan AS di Jalan Medan Merdeka Selatan. Ribuan Massa juga meminta agar International Court of Justice (ICJ), sebagai Mahkamah Internasional dapat memberikan sanksi kepada Israel, atas eskalasi tindak kekerasan yang dilakukannya terhadap warga sipil di Gaza.
Meksiko dan Menteri Luar Negeri (Menlu) Chile Alberto van Klaveran kepada wartawan di Santiago , dalam suratnya menyebut bahwa gugatan yang diajukan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ), terkait banyaknya laporan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang merinci insiden itu bisa dianggap sebagai kejahatan perang, di bawah yurisdiksi ICJ,” kata Alberto van Klaveran.
Meksiko juga menyatakan dan berjanji, untuk memantau gugatan kasus ini ke Pengadilan International Court Of Justice (ICJ), suatu Mahkamah berskala internasional, mengadili crimes of genocide, maupun pada International Criminal Court (ICC), yang diajukan oleh sejumlah negara pada lembaga kehakiman tingkat Internasional dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berkedudukan di Den Haag, Belanda.
Hingga saat ini, surat yang diajukan Meksiko dan Chile, dan sejumlah negara pada ICC, bersama ICJ masih dalam proses persidangan. Terkait hal ini, Kementerian Luar Negeri Palestina menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik, Upaya itu dapat membantu penegakan Hukum yang dilaukan ICC dan Hakim ICJ, untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan, atas tindak kejahatan perang yang dilakukan Israel. ***