Jambi,niagaindo.com – David Partonggo Oloan Marpaung, menghimbau kepada para Pemilik dan Pengusaha Tambang Batubara di Jambi, untuk dapat berkomunikasi/ berkolaborasi bersama sejumlah stekholder yang ada, terkait angkutan Batu bara yang melintasi jalan Sungai.
Menurut Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatra VI Jambi (David Partonggo Oloan Marpaung) , koordinasi itu penting dilakukan. Demi Keamanan dan kelancaran transportasi angkutan Batu bara yang perlintasan di alur Sungai Batanghari Jambi.
“ Kami sebagai pengelola wilayah sungai, perlu memberitahukan. Setiap angkutan barang, dalam hal ini Kapal ponton yang mengangkut Batu bara akan bersandar di dermaga pelabuhan yang terletak di Sungai Batanghari, perlu izin dari kami,” kata David Partonggo Oloan Marpaung.
Selain BWS Sumatra VI Jambi, yang memahami ke-adaan Ekosistem perairan di sungai, stekholder terkait lainnya, seperti untuk pengawasan kamanan Polisi Air dan laut (Polairut), serta Pengawasan lalu lintas angkutan yang melalui darat/laut/Sungai, ditangani Dinas Perhubungan pemerintah daerah.
David Partonggo Oloan Marpaung, menjelaskan. Koordinasi tentang angkutan barang melalui alur Sungai ini sengaja disampaikannya. Selain bermanfaat bagi masyarakat juga baik untuk Pemilik dan Pengusaha Tambang Batu Bara, serta ketentuan ini masih banyak belum dipahami kalangan pihak.
Dalam keterangannya pada wartwan, Rabu (31/1/2024). David Partonggo mengatakan, himbauan ini disampaikannya, terkait adanya Instruksi Gubernur yang dituangkan dalam Surat Nomor 1/INGUB/ Dishub/2024, tentang peralihan angkutan Batu bara melintasi jalan air sungai. Dengan menggunakan motor tongkang.
Menurut Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatra VI Jambi. David Partonggo Oloan Marpaung, Ingub Jambi Al Haris itu merupakan langkah kebijakan yang tepat, dalam mengatasi kepadatan arus transportasi jalan darat, sehingga dianggap menggangu kepentingan masyarakat pengguna jalan lainnya. (Redaksi)***