Manado,niagaindo.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sulawesi Utara Zulkifly Liputo menyesalkan, atas tindakan sejumlah oknum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah Bolmut yang diduga melakukan tindakan intimidasi, atas seorang wartawan Media Online Afirmasinews.id.
Hal itu diungkapkan Zulkifly Liputo, di Manado. Hari Sabtu kemarin, (3/2/2024), sehubungan laporan dari seorang wartawan media Afirmasinews.id yang bernama Maya. Yang mengaku dirinya terkesan diintimidasi oleh oknum dan staf DPRD Bolmut, pada saat Maya melakukan tugas Jurnalisnya, dalam acara Bimtek, di ruang kantor DPRD Bolmut, Manado.
Menurut pengakuan Maya, dalam peliputan acara Bimtek ketika itu, ia merekam gambar salah seorang Anggota Dewan (Mulyadi), dengan Hend Phone-nya. Pada saat Mulyadi melakukan tanya jawab (Berdiskusi) dengan tutor yang memberikan materi. Beberapa saat kemudian, ia dihampiri oleh salah seorang Anggota Dewan Bolmut (Husen Yahya Suit Pontoh).
Husen Yahya Suit Pontoh lalu bertanya kepada Maya, tentang asal medianya dari mana ?, dan dijawab oleh Maya, dirinya dari Media Afirmasinews.id, untuk biro Bolmut. Kemudian Husen kembali bertanya pada Maya, tentang siapa yang mengundangnya untuk meliput acara Bintek tersebut ?. Namun belum lagi sempat dijawab, Hend Phone (HP) Maya langsung dirampas.
Menurut Maya kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sulawesi Utara (Zulkifly Liputo). Yang merampas HP-nya itu bernama Mulyadi, dan seorang panitia dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) bernama Ayu. Menurut salah seorang staf DPRD Bolmut (Selvi Patadjenu), isi dari rekaman video didalam HP Maya itu dihapus.
Acara Bimtek yang di gelar pada Kantor DPRD Bolmut, Manado itu berlangsung selama 3 hari, dari 29-31 Januari 2024. diikuti oleh Ketua DPRD, dan para Anggota DPRD, bersama staf-nya. Ketua DPD – SPRI Sulawesi Utara Zulkifly Liputo, kepada niagaindo.com, hari Sabtu kemarin (3/2/2024) menyatakan penyesalannya, yang dinilai peristiwa itu tidak pantas dilakukan oleh Anggota DPRD.
Terkait dengan terjadinya peristiwa itu, Ketua DPD – SPRI Sulawesi Utara Zulkifly Liputo minta kepada Aparat Kepolisian wilayah setempat, dapat mengusut para pelaku dalam kasus tindakan pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM), serta tindakan intimidasi dan diskriminasi ke-basan untuk berpendapat, khususnya UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Didalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers disebutkan, tentang Sanksi Pidana. Jika ada pihak yang menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik, dapat dipidana selama 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. (Redaksi)*