Bungo,niagaindo.com – Empat orang telah ditetapkan oleh Polisi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan 36 ton Batu bara ilegal di Jambi.
Peristiwa penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Polres Kabupaten Bungo itu terjadi di dua tempat pada hari Rabu, 27 Desember 2023 dan pada hari Rabu, 17 Januari 2024.
Penangkapan empat orang tersangka penyelundup Batu bara ilegal itu bernama Mahbub Nawawi (28) dan Eko Prasetyo (30), Nahili (43) dan Agus Haryadi (30), di Jalan Lintas Bungo.
Ke-empat orang tersangka yang ditangkap oleh Polisi itu adalah warga Kabupaten Bungo, dan warga Kota Jambi. Mereka tidak bisa menunjukkan dokumen pengangkutan Batu bara yang sah.
Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin kemarin, (5/1/2024) membenarkan adanya penangkapan itu.
Menurut AKBP Singgih Hermawan, penyelundupan 36 ton batu bara ilegal itu terbagi dalam 2 kasus, 10 ton dan 26 ton. Persoalannya ditangani Satreskrim Polres Bungo.
Singgih Hermawan juga menjelaskan. Penangkapan 36 ton Batu bara tanpa dokumen itu terjadi di dua tempat, di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Tanah Sepenggal, dan di Kecamatan Bathin II, Kabupaten Bungo.
Para tersangka dihadapan Penyidik mengaku, Batu bara ilegal itu diangkut oleh mereka dari dua tempat tambang liar, di Kabupaten Bungo, dan dari Sumatera Barat. Hal ini bukan yang pertama dilakukan oleh tersangka.
“ Atas perbuatan tersebut, tersangka pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara. Dengan sanksi Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP atau Pasal 362 Jo Pasal 480 ke 1e KUHP, tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Sesuai Pasal 161 UU RI nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan dari UU RI nomor 4 tahun 2009 , tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.(Redaksi)*