Kerinci,niagaindo.com – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Alex Hutauruk dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah (SM) pada Jaksa Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Surat dari LSM Semut Merah Nomor: 958/SL/DPPP-LSM/SM/1/2024 itu dikirim ke Jaksa pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung, pada hari ini Senin (5/2/2024) kemarin. Terkait lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh.
Ketua LSM – SM Aldi Agnopiandi, kepada wartawan berharap. Kasus yang dilaporkannya kepada Kejagung Agung, melalui Jamwas, dapat untuk segera ditindaklanjuti. Apabila hasil pemeriksaan Jamwas Kejagung terbukti ada pelanggaran etika hukum, Alek Hutauruk diberi sanksi.
Menurut Aldi Agnopiandi, laporan pada Kejaksaan Agung itu dilakukannya. Karena SM ada mencium laporan dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh yang ditangani oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Sungaipenuh Kerinci, Jambi. melalui Kasi Pidsus yang dijabat Alek Hutauruk, terlalu lamban.
“ Hal semacam ini (Lambannya penanganan tindak pidana Korupsi) oleh aparat Penegak Hukum (APH), diragukan. Memberi peluang bagi tersangka pelaku, untuk menghilangkan alat/barang bukti. Sehingga, niat Pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi jadi terhalang.
Untuk itu, Aldi Agnopiandi selaku Ketua LSM – SM juga berharap kepada Kejaksaan Agung. Apabila Kasi Pidsus yang dijabat Alek Hutauruk terbukti melanggar SOP Kejaksaan, dalam menangani kasus dugaan korupsi. Kiranya Alek Hutauruk dapat dipindah tugaskan ke daerah lain, diluar Kabupaten Kerinci.(Redaksi)*