Karawang,niagaindo.com – Kepala bagian pengelolah (Shift) pipa penyaluran gas (storage) Mulyadi (MD), dan Kepala regu Station Chlorine (Zat – Cl2) Rajab Pangabean (RP) sebagai tersangka dalam peristiwa kebocoran gas Caustic Soda di PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills-2, Kabupaten Karawang, Jawa barat (Jabar).
Menurut Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil. Ketika dihubungi wartawan di ruang kerjanya, hari senin, 5 Februari 2024 mengatakan. Penetapan ke dua tersangka MD dan RP, atas dasar fakta dan data dari pemeriksaan bersama Pusat laboratorium forensik (Puslabfor) Mabes Polri , dan keterangan dari sejumlah saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) menjelaskan. Peristiwa yang terjadi pada hari Sabtu (20/1/2024) sekira pukul 19.00 WIB itu disebabkan Perusahaan tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), dalam upaya penanganan kerusakan pada jalur pipa gas.
AKP Abdul Jalil, juga menjelaskan. “ Sebelum peristiwa itu terjadi, keadaan jalur pipa pengisian gas Chlorine dalam perbaikan. Namun dalam proses perbaikan itu, petugas tidak memberi tahuan kepada karyawan pabrik, bahwa jalur pipa pengisian gas Chlorine itu sedang dalam proses perbaikan.”
Karena tidak ada pemberitahuan dari Kepala regu Station Chlorine, tentang adanya Proses perbaikan terhadap pipa gas yang sedang diperbaiki itu. Sekira pukul 19.00 WIB, hari Sabtu (20/1/2024), saat bagian pengelolah penyaluran gas (Shift) II bertugas, ada permintaan pengisian gas Chlorine, sehingga pekerja melakukan pengisian, dan pada saat itu kondisi Pentil krangan (venting) masih terbuka.
Peristiwa itu terjadi sekira pukul 19.00 WIB, hari Sabtu (20/1/2024) setelah Cairan (Liquid) Chlorine (Zat – Cl2) bertekanan tinggi dilakukan pengisian, melalui saluran ventilasi (venting), dan akhirnya penyaluran pipa (storage) pecah. Mengakibatkan 138 karyawan dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills-2 yang sedang bekerja ketika itu mengalami sesak napas dan jatuh pingsan.
Kemudian para korban dilarikan ke lima rumah sakit, di Jabar. Untuk mendapatkan perawatan dan pertolongan dari medis. Dari hasil pemeriksaan dan uji laboratorium kriminalistik Porensik Polri, pipa yang mengalami kebocoran itu terjadi, akibat kelalayan dalam pengawasan menyalurkan Cairan gas (Liquid) Chlorine (Zat – Cl2), tidak dikontrol terlebih dahulu.
Berdasarkan catatan, kasus seperti ini telah terjadi sebanyak lima kali di PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills-2, 1. Pada bulan November 2017, 2. Pada bulan Mei 2018, 3. Pada bulan Juni 2021, 4. Pada bulan September 2022, 5. Pada hari Sabtu 20 Januari 2024. Atas keempat insiden tersebut, perusahaan dikenakan sanksi administratif oleh pihak berwenang.
Dari peristiwa ini, dua karyawan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills-2. MD, dan RP ditetapkan jadi tersangka. Keduanya terancam kurungan maksimal tiga tahun penjara, sesuai pasal 99 ayat 2 jo pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup , jelas Kapolres Karawang yang didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil.(Sakim/Apih)