Jakarta,niagaindo.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI menyetujui, masa jabatan Kepala desa (Kades) menjadi delapan (8) tahun, maksimal dua (2) periode.
Persetujuan rancangan untuk perubahan Undang Undang (RUU) Desa itu, dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), antara Mendagri Tito Karnavian, mewakili Pemerintah, bersama Ketua Panitia anggaran belanja (Panja) Achmad Baidowi, yang juga Wakil Ketua Baleg DPR – RI di Gedung DPR-RI, Senayan Jakarta, Pada hari Senin, (5/2/2024).
Mendagri Tito Karnavian, dalam keterangannya mengatakan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia anggaran belanja (Panja) ketika itu ada delapan poin menjadi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibahas. Dua diantaranya tentang jabatan Kades, dari lima (5) tahun, menjadi delapan (8) tahun, maksimal dua (2) priode.
Selain itu, tentang penetapan pengalokasian anggaran, untuk penghasilan tetap Kades dan perangkat desanya. Setelah RDP tersebut, diharapkan DPR – RI dapat membahasnya melalui Sidang Paripuna, guna penetapannya yang tercantum dalam perundang – undangan yang berlaku. Terkait dengan hal itu, ratusan Kades dan perangkatnya yang menghadiri acara RDP itu menyambutnya gembira.
Menurut Tito Karnavian, persetujuan antara Pemerintah bersama Panggar dan DPR – RI, membahas perubahan Rancangan Undang Undang (RUU) Desa itu, demi kesejahteraan penghasilan bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya. Agar penyelenggaraan Pemerintahan Desa dapat lebih ditingkatkan.
Penghasilan tetap yang diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa selama ini dianggarkan melalui Anggaran Pengeluaran dan Belanja (APB) Desa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa). Kebijakan dari Pemerintah, diluar dari ketetapan Perundang undangan, dapat menjebak Kepala Desan dan perangkatnya, dalam penyimpangan. (Redaksi)*