Karawang,niagaindo.com – Kepala desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang. Provinsi Jawa barat (Jabar) terancam hukuman pidana penjara 20 tahun, denda Rp350 juta.
Kepala desa itu berinisial AW (Abdul Wahid). Pada tahun 2018 menerima tiga kali kucuran dana dari Pemerintah, dengan jumlah sebesar Rp 968 juta. Dana itu diberikan, untuk pembangunan fisik di desa Jatisari.
Diduga, karena kurang kontrol. Anggaran dana Pembangunan Desa itu digunakan oleh tersangka AW untuk bersenang- senang (hiburan) di karaoke dan mengkonsumsi sabu. Tanpa disadari olehnya, dana untuk pembangunan desa itu terpakai, sebesar Rp 221.118.000.
Hal itu diungkapkan Kapolres Karawang. AKBP Wirdhanto Hadicaksono, kepada wartawan di Mapolres Karawang, Kamis kemarin, (8/2/2024). Berdasarkan hasil audit Inspektorat Karawang, dan hasil pemeriksaan Penyidik.
Saat ini, AW telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. AW diancam dengan pasal 2, jo pasal 3, jo pasal 8, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain AW diancam dengan hukuman 20 tahun penjara. AW juga dikenakan pidana denda berupa uang sebesar Rp350 juta. Wirdhanto juga menjelaskan dalam kasus ini, Polres Karawang telah mengamankan barang bukti berupa salinan APB Desa, foto copy buku rekening Desa Jatiwangi. (Rajim/Apih).