Sorong,niagaindo.com – Kasus tersangka oknum Polisi, merampok dirumah Polisi di Kota Sorong, kabupaten Papua Barat Daya telah P-21. Diserahkan, dari Penyidik Kepolisian kepada Kejaksaan negeri (Kejari) Sorong, untuk disidangkan.
“ Oknum Polisi Junaidin (44), berpangkat Aipda. Berhasil ditangkap, atas kerjasama Kanit Jatanras Polresta Kota Sorong (Ipda Wahyu Wira Kusuma) dengan Kanit Jatanras Polrestabes Makassar,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong. I Putu Sastra Adi Wicaksana pada wartawan, di ruang kerjanya. Jumat pagi, (9/2/2024).
Menurut Putu Sastra. Tersangka pelaku (Junaidi) berhasil ditangkap oleh Jatanras Polrestabes Makassar, pada hari Sabtu (9/12/2023), sekitar pukul 01.00 WIT. Ketika sedang minum-minum di Cafe Popsa, Pantai Losari, Kota Makassar, atas laporan korban.
Setelah tersangka Junaidi ditangkap, kemudian diserahkan oleh pihak Jatanras Polrestabes Makassar kepada Jatanras Polresta Kota Sorong, guna penyidikan lebih lanjut. Dalam Penyelidikan, tersangka langsung ditahan di Polresta Kota Sorong.
Tersangka oknum Polisi Aipda Junaidi yang bertugas di Polres Sorong itu dituduh melakukan tindak pidana Perampokkan di rumah korban (Aipda Wahyu), yang juga seorang anggota Polsi. Berdasarkan laporan korban, dan petunjuk dari CCTV di sekitar lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Peristiwa itu terjadi, pada saat korban (Aipda Wahyu ) mengantar istrinya berobat. Rumah korban dalam keadaan kosong dan terkonci. Sepulangnya korban mendapati pintu belakang rumahnya sudah rusak. Lalu korban mengecek lemari di ruang kamarnya, melihat barang berharga milik korban, berupa uang tunai Rp 225 juta dan emas kurang lebih 300 gram sudah raib.
Berdasarkan hasil monitoring pergerakan pelaku telah pergi meninggalkan Kota Sorong, dengan tujuan ke Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Saat ini, Penyidik Polresta Sorong telah melimpahkan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Negeri (Kejari) Sorong pada Rabu (7/2/2024). Saat ini, Junaidi ditahan di Lapas Kelas IIB Sorong, menunggu persidangan.
Menurut Kasi Intel Kejari Sorong. I Putu Sastra Adi Wicaksana, kasus ini sudah P21, diserahkan pada Kejari, dari Polres Sorong. Tersangka dituduh melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke 5. Barang bukti berupa uang yang tersisa Rp 139.200.000, barang emas tersisa 192.9 gram. Kini tersangka telah ditahan di Rutan Sorong, Papua.(Redaksi)*