Jakarta,niagaindo.com – Viral, wacana Calon Presiden (Capres) Nomor urut 03 Ganjar Pranowo, mendorong Partai koalisinya untuk melakukan Hak Angket, guna penyelidikan atas dugaan terjadinya pelanggaran ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, dalam Pemilihan umum (Pemilu) yang diselengarakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
Wacana untuk melakukan Hak Angket itu hingga Viral, berawal digaungkan oleh Capres Nomor urut 03, Ganjar Pranowo, di Jakarta. Pada hari Senin, 19 Februari 2024, atas saran dari sejumlah Partai pengusung dan pendukung Ganjar – Mahfud. Terkait dengan Hak Angket itu, belum diketahui secara pasti, ditujukan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi), atau kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D, atau pada Cawapres Nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka.
Menanggapi hal itu, Ketum Partai Golkar Aerlangga Hartarto mengatakan bahwa. Hak Angket yang akan diajukan oleh Capres Nomor urut 03 itu, merupakan hak politisi DPR. Namun demikian, Ketum Partai Golkar Aerlangga Hartarto dengan tegas menyatakan bahwa. Partainya menolak dan tidak merespon untuk Hak Angket yang akan diusulkan oleh Capres Nomor urut 03 Ganjar Pranowo. Dari Partai PDI-P Adian Napitupuluh mengatakan, mau tak mau untuk menyelidiki dugaan kecurangan yang ada dalam Pemilu 14 Februari 2024, maka Hak Angket, tidak ada pilihan lain.
Berdasarkan Pasal 73. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, menjelaskan. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), mempunyai Hak Angket, untuk melakukan penyelidikan terhadap pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah yang diduga melanggar Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Adian Napitupuluh juga menjelaskan. Selain mempunyai Hak Angket, DPR juga punya Hak Interpelasi (Meminta keterangan, atas kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah, hingga menimbulkan dampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara), dan DPR mempunyai Hak untuk menyatakan pendapat, serta DPR mempunyai Hak untuk mengajukan pertanyaan pada pihak yang bersangkutan.
Belum diketahui secara pasti, kapan Hak Angket itu akan dilakukan oleh Pihak Capres 03. Sumber juga menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Hak angket bisa diusulkan kepada Ketua DPR, atas dukungan 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Pengusulan Hak Angket harus memiliki materi, disertai dokumen yang akan diselidiki, berikut sebab alasan penyelidikan itu perlu dilakukan.
Apabila usulan Hak Angket dianggap memenuhi ketentuan Perundang Undangan yang berlaku, maka Badan Musyawarah (Bamus) menjadwalkan waktu Sidang Paripurna. Hak Angket bisa ditindaklanjuti bila usul hak angket dalam Sidang Paripurna mendapat persetujuan dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir. Jika jumlah pengusul hak angket tidak mencukupi, maka waktu Sidang Paripurna ditunda, hingga jumlah pengusul hak angket terpenuhi.
Apabila dalam dua kali persidangan, jumlah pengusul masih tidak mencukupi, maka usulan Hak Angket dinyatakan gugur. Kalau-pun usulan Hak Angket bisa disetujui, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka DPR yang menerima usulan Hak Angket akan menetapkan panitia pelaksana Angket, yang beranggotakan semua unsur fraksi DPR, berikut biaya yang dibutuhkan untuk melakukan penelitian tersebut.
Belum ada penjelasan secara pasti, Hak Angket yang direncanakan untuk diusulkan pada Ketua DPR oleh Capres Nomor urut 03 Ganjar Pranowo ini, ditujukan pada siapa. Apakah pada Presiden Joko Widodo (Jokowi), atas dukungannya pada anak kandungnya Gibran Rakabuming Raka, sebagai Calon Wakil Presiden, dari Paslon Nomor urut 02, atau pada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, yang diduga melakukan pelanggaran, dari ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, atas pelaksanaan Pemilu, pada hari Rabu, 14 Februari 2024. (Berita ini diperoleh dari berbagai sumber, dirangkum oleh Redaksi)*