Jakarta,niagaindo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons penolakan dari PDIP, tentang Sirekap, untuk dijadikan pedoman sah penghitungan Surat Suara Pemilu 2024, dan penundaan hasil penghitungan perolehan Suara di tingkat pleno oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sampai 20 Maret 2024.
Surat Pernyatan penolakan itu ditandatangani oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto, dilayangkan pada KPU RI, pada Selasa (20/2/2024). Berawal adanya perintah kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda perhitungan dari hasil rekapitulasi perolehan Suara, penetapan hasil Pemilu di tingkap pleno PPK.
KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan Suara di tingkat PPK, karena tidak ada kondisi darurat/ situasi kegentingan. Sirekap, merupakan proses hasil penghitungan Suara dari TPS, hingga ke-PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Dua hal berada pada tempat yang berbeda.
Dari itu PDI Perjuangan menolak Surat KPU RI tertanggal 18 Februari 2024, tentang penundaan atas rekapitulasi hasil penghitungan perolehan Suara di tingkat PPK, untuk dijadwalkan hitung ulang pada tanggal 20 Februari 2024. Menurut PDI Perjuangan, hal itu dianggap membuka celah kecurangan, dan melanggar asas kepastian hukum, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas Pemilu.
Iwan Tarigan, juru Bicara Timnas Anis Baswedan -Muhaimin Iskandar (AMIN), dalam hal ini juga mengapresiasi sikap PDIP yang menolak penundaan rekapitulasi Suara tingkat PPK, untuk ditunda . “ Kami sejalan, mendukung keputusan DPP PDIP, untuk tidak dilakukannya penundaan rekapitulasi penghitungan Suara di tingkat PPK,” ujar Iwan Tarigan, Rabu (21/2/2024).
Pemilu dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024 dinilai sejumlah kalangan pihak, telah terjadi berbagai kecurangan yang sangat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Menurut Iwan Tarigan, pelanggaran itu terjadi sejak pra Pilpres, dengan menggunakan aparatur desa, penggunaan Bansos dan BLT, diduga bersumber dari APBN, demi pemenangan salah satu capres/cawapres.
Menurut Bambang Wuryanto dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Masalah Sirekap, sebagai alat bantu dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan Suara. Namun secara sah, berdasarkan sertifikat hasil penghitungan Suara Manual. Sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, adalah Surat Suara dihitung secara manual.
Selai itu, PDI Perjuangan meminta, agar KPU melakukan audit forensik digital, atas Situm digunakan dalam situs Sirekap (quick count) penghitungan Suara dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, secara terbuka, agar diketahui oleh publik. Sebagai wujud keterbukaan KPU dalam penyelenggaraan pemilu 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik, dalam menaggapi hal itu Kamis (22/2/2024) membenarkan dan mengakui bahwa, secara teknis Sirekap hanya merupakan alat bantu, untuk menghitung hasil Surat Suara Pemilu, bukan penentu. Sebagaimana lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 4/2024 dijelaskan bahwa, batas akhir rekapitulasi itu hingga tanggal 20 Maret 2024, sudah rampung dikerjakan. (*)