Jambi,niagaindo.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira. Atas dugaan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dalam hal ini melibatkan Mahasiswa Universitas Jambi (UNJA), sebagai korbannya.
Hal itu diungkapkan Kasi Penerangan Hukum (Kapenkum ) Kejati Jambi Lexy Fatharany, kepada awak media, di ruang kerjanya, kamis siang 28 Maret 2024. Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira juga mengakui, kasus dugaan TPPO itu merupakan limpahan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Menurut Kombes Andri Ananta Yudhistira, dalam kasus dugaan TPPO ini. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang, 1. Sihol Situngkir (SS-65), 2. AJ (52), 3. MZ (60), 4. ER alias EW (39), dan yang ke-5. AE (37) jadi tersangka. Status mereka saat ini sudah ditahan.
Pada bulan Mei 2023. Kampus Universitas Jambi membuka penawaran Program Ferianjob magang di Jerman. Penawaran Program Ferianjob magang di Jerman itu dituangkan melalui link http://bit.ly/ Ferianjaob-in-Germany-UPTPK-UNJA. Bagi peserta yang mau ikut program tersebut harus mengisi formular pendaftaran yang dipersiapkan, dengan membayar 100 ribu rupiah pada rekening CV.GEN.
Bagi para peserta yang lulus, juga diwajibkan membayar 150 Euro, dengan alasan untuk persyaratan administrasi lainnya. Menurut Bareskrim Polri, dari 1.047 mahasiswa yang diberangkatkan ke Jerman, 83 orang di antaranya berasal dari Universitas Jambi (Unja). Ternyata dalam prakteknya, mahasiswa tersebut dipekerjakan sebagai buruh kasar atau kuli panggul di Jerman.
Hasil pengusutan yang dilakukan polisi, program ferienjob ini semula telah diajukan pihak terkait, Ke-menaker RI, namun karena bukan bagian dari program belajar kampus merdeka, maka program itu ditolak oleh Kemenaker RI. Alasannya, program ferienjob tersebut, tidak memenuhi kriteria magang, bagi mahasiswa Indonesia.
Menurut Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira. Sihol Situngkir (SS), yang juga merupakan salah satu guru besar Universitas Jambi (Unja) dijadikan tersangka dalam hal ini, diduga ikut serta mengiming-imingi, program ferienjob ini adalah program unggulan. Sehingga, menimbulkan keyakinan peserta untuk ikut dalam program ferienjob ini ke Jerman.
Dari hasil rekam jejak selama ini, Sihol Situngkir di Universitas Jambi dikenal cukup familiar. Dinilai dari sisi sebagai akademisi, Sihol Situngkir di Universitas Jambi, cukup bersih dan tidak banyak neko- neko. Setarata I (S1) Sihol Situngkir dari Unja, gelar MBA didapatkannya dari University of South Australia Adelaide, dan gelar doktor dari Universitas Padjadjaran.
Saat ini, status Sihol Situngkir sudah menjadi guru besar, dengan gelar dan nama lengkap Prof. Dr. Drs. Sihol Situngkir MBA. Dia juga pernah menjadi rektor di kampus swasta, tepatnya di Unika St Thomas Medan. SS saat ini berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH), atas laporan dari 15 orang pelapor, yang diketahui adalah mahasiswa Unja.
Sebelum pergi berangkat magang, pada tanggal 16 Oktober 2023. Peserta mahasiswa Unja ini merasa tertarik, dengan janji Gaji Rp30 Juta per bulan. Namun, setelah beberapa minggu peserta tiba berekja di Jerman. Mahasiswa Unja ini mendapat informasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) mengatakan program kerja magang di Jerman itu terindikasi melanggar prosedur.
Dua bulan kemudian, tepatnya pada Desember 2023, sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 perguruan tinggi di Indonesia, yang ikut magang di Jerman tersebut, dipulangkan secara bertahap, termasuk mahasiswa Unja, kembali ke Jambi, dalam kondisi sehat. Setelah mendapat pendampingan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang ada di Jerman.
Namun demikian, telah diputuskan kontrak kerja magang tersebut. Tindakan eksploitasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tetap diusut oleh APH, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia. Guna memberikan efek jera, terhadap para pelaku. Yang mempekerjakan seseorang, tanpa persetujuan dari yang bersangkutan (korban).
Menko Polhukam Hadi Cahyanto yang mendapat informasi tentang adanya kasus TPPO ini, langsung memimpin Timsus Kasus, berangkat bersama aparat Polri ke Kota Bremen, Jerman. Di tempat itu dia bersama aparat Polri melihat langsung, para mahasiswa dan mahasiswi dipekerjakan, jadi kuli panggul perusahaan logistik, tidak sesuai dengan ilmu kuliahnya.
“ Mereka semula dijanjikan untuk magang, sesuai ilmu pendidikan mahasiswanya, namun selama tiga bulan di Kota Bremen, Jerman. Mahasiswa dan mahasiswi ini, semuanya bekerja sebagai kuli panggul. Mengangkat dan membongkar barang, berupa Paket, seberat 30 hingga 40 kg. Pada Mobil kontainer dan menaikan paket tersebut ke conveyor, begitupun sebaliknya, untuk didistribusikan,” katanya.
Rektor Universitas Jambi Prof Helmi, ketika dikonvermasi wartawan di ruang kerjanya, Universitas Unja, Mandalo Jambi. Rabu (27/3/2024) mengakui. Universitas Jambi menjadi salah satu kampus yang ikut memberangkatkan beberapa mahasiswa ke Jerman, untuk mengikuti ferienjob. Helmi memastikan bahwa Unja tidak melanjutkan perjanjian kerja sama dengan PT SHB selaku penyelenggara program.
Profesor Helmi juga mengatakan, tentang dugaan keterlibatan salah satu guru besar Unja dalam perkara ini (SS), diantara empat orang, pimpinan PT Sinar Harapan Bangsa (SHB) dan CV GEN dan dua orang lainnya sudah jadi tersangka. Pihaknya (Unja), juga akan memberikan pendampingan hukum pada SS, dan Unja tidak melanjutkan perjanjian kerja sama dengan PT SHB, selaku penyelenggara program ferienjob, ujarnya.
Lebih jauh Profesor Helmi juga menjelaskan, tentang states SS, yang sebagai guru besar Unja itu, sebenarnya sudah tidak aktif di Unja. Karena ia (SS) sedang melakukan proses pindah ke perguruan tinggi lain. “ SS adalah guru besar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) di Unja, namu saat ini sudah tidak lagi aktif, sedang melakukan proses pindah ke kampus lain,” kata Helmi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris juga mengakui. Pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Kabareskrim, yang difasilitasi Kantor Staf Presiden (KSP), untuk memberikan Sanksi terhadap 33 Kampus yang melakukan program ferienjob.(Djohan)*