Jambi,niagaindo.com –Tidak kurang dari 176 orang Kepala Desa (Kades) di Kota Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Jambi terancam masuk Penjara. Menggunakan uang Dana Desa sebesar Rp 4. 000.000 per Kades, untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) di Jakarta.
Kejagung RI ST Burhanuddin, sebelumnya pernah menghimbau. Peraturan Menteri (Permen) Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Dana Desa Tahun 2023 hanya boleh digunakan untuk kepentingan Pembangunan Desa.
Bimtek ini menuai polemik, karena 176 orang Kepala Desa (Kades) Kota Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi menggunakan Dana Desa, sebesar Rp 4.000.000, per Kepala desa, untuk ikut Bimbingan Teknis (Bimtek), tentang Penataan Siskeudes (Sistim keuangan Desa).
Hal ini berlangsung selama 3 hari, di Hotel LTC Glodok Jakarta Barat. Mulai dari tanggal 23 Mei – 25 Mei 2024, Materinya disampaikan dari pihak Pelnasindo yang bekerjasama dengan Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kota Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Penggunaan Dana Desa, menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 dinyatakan, hanya untuk keperluan Pembangunan Desa, dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lainnya.
Menurut sejumlah sumber Kepala Desa yang ikut dalam acara tersebut. “ Bimtek yang diadakan di Hotel LTC Glodok Jakarta Barat itu dinilainya tidak efektif dan disinyalir hanyalah pemborosan anggaran, dan diduga bernuansa politik,” katanya. (Redaksi)*