Tanjab Barat,niagaindo.com – Bupati Tanjung Jabung (Tanjab) Barat dan Dinas Perkebunan perlu turun tangan, guna mengatasi kemelut yang terjadi pada Perkebunan Kelapa Sawit yang dikelolah oleh Koprasi Produsen Papauh Jaya Bersama (PPJB).
Perkebunan Kelapa sawit yang dikelolah oleh Koprasi PPJB ini sifatnya seperti “ Plasma.” ratusan orang pemilik lahan, bergabung dalam beberapa Kelompok Tani (KT), mereka menyatu jadi Peserta Koprasi PPJB.
Koprasi PPJB, selaku Perusahaan yang bertanggung jawab, memberikan bibit Kelapa sawit, pupuk dan biaya perawatan lainnya. Sedangkan Kebun Kelapa sawit ini, intinya milik rakyat, punya tugas, mengurus, merawat kebun Kelapa sawit, hingga panen, di jual kepada Koprasi PPJB.
Kebun Kelapa sawit plasma yang ditangani Koprasi PPJB, bersama Kelompok Tani ini, sebelumnya berjalan harmonis. Namun, dua bulan terkhir Kelompok Tani di Desa Sungai Papauh, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi ini sempat renggang dengan PPJB.
Menurut Kelompok Tani yang menyatu jadi Peserta Koprasi PPJB. Kerenggangan antara Kelompok tani dengan PPJB ini terjadi, karena upah para kelompok tani yang telah menyiangi/ membersihakan (Replanting), dan meremajaan lahan sawit itu belum dibayar oleh Koprasi PPJB.
Sementara pihak ada juga yang mengatakan. Untuk menyiangi/ membersihakan (Replanting) kebun Kelapa sawit Plasma itu, termasuk meremajaan lahan sawit dengan tanaman baru, Pimpinan/ Ketua Koprasi PPJB Jamingun Mungalim telah mengucurkan dana sekitar Rp 8 Miliar, kepada CV.AJ, selaku kontraktor pelaksana.
Waktu Kapan hal itu dilakukan, belum diketahui secara pasti kebenarannya. Namun dikalangan para Kelompok tani yang memiliki masing- masing lahan seluas 2 Hektare itu juga mengkhawatirkan, atas ribuan bibit Kelapa sawit yang dibagikan oleh CV.AJ kepada Kelompok tani Koprasi PPJB, diragukan tidak memiliki Sertifikasi standar, menurut Dinas Perkebunan.
Menurut kelompok tani, keadaan bibit sawit yang di serahkan oleh CV.AJ kepada mereka, daunnya itu sudah kuning dan kurus, kuat dugaan bibit tersebut tidak bermutu. Harganya ditentukan per bibit Kelapa sawit itu sebesar Rp Rp59 ribu/batang dan terima di tempat. Informasi yang dihimpun dilapangan juga menyebutkan. Diduga pihak CV.AJ tidak menepati isi perjanjian kontrak dengan Koprasi PPJB.
Diantaranya tidak melaksanakan bajak tumbang chiping lahan, pembuatan lubang penanaman, tiang pancang, pembuatan siring, bahkan menelantarkan ratusan hektar lahan kelompok tani di daerah itu Sehingga pihak petani ada yang mengambil inisiatif dengan mengerjakan secara individu atau pribadi.
Terkait dengan adanya keluhan Kelompok tani perkebunan Kelapa sawit Plasma ini, wartawan tidak berhasil menemui Ketua Koperasi PPJB, Jamingun Mungalim. Namun Sekretarisnya Kamto, ketika dikonfirmasi media ini Senin sore (06/05), mengakui dan membenarkan adanya gejolak dari anggota Koperasi PPJB, tentang biaya menyiangi/ membersihakan (Replanting) kebun Kelapa sawit.
Menurut Kamto, berdasarkan intruksi para pemegang saham Koperasi PPJB, gejolak ini masih dalam proses penyelesaian. Koperasi PPJB juga berjanji, untuk membayar biaya, sesuai dengan Plafon dari pekerjaan masing- masing petani. Untuk itu Katamso berharap, agar peserta para anggota kelompok tani yang telah menyelesaikan pekerjaannya hingga penanaman bibit Kelapa sawit bersabar.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Jambi, Syaiful Anwar, juga menyatakan. Untuk terus mengawal kasus yang terjadi pada sejumlah Kelompok Tani (KT) di Desa Sungai Papauh hingga diselesaiakan dengan baik, atau hingga ke ranah Hukum. Demi hidup dan kehidupan Patani kebun Kelapa sawit di Jambi.(Redaksi)*