Niagaindo.com, Jambi– Polda Jambi diminta, untuk menggusut dugaan adanya pungli, gratifikasi pengurusan izin kapal pengangkut minyak, dan kegiatan dugaan lelang pekerjaan Rehabilitasi Gedung fiktif.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator lapangan (Korlap) LSM Forum Pemantau Anggaran Pembangunan Jambi (FPAPJ) Edy S Latif, dalam orasinya di Polda Jambi, Senin tanggal 4 juni 2024 sekitar jam 10,00 WIB.
Menurut Korlap LSM- FPAPJ, dugaan pungli dan gratifikasi atas pengurusan izin kapal pengangkut minyak itu terjadi di lingkungan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku, Jambi, pada tahun 2023. Demikian halnya dengan lelang pekerjaan Rehabilitasi Gedung yang diduga fiktif itu terjadi.
Edy S Latif, juga menjelaskan. Tentang Rehabilitasi Gedung yang dimaksud, menggunakan dana APBN Kementrian Perhubungan, Tahun Anggaran 2023, dengan nilai lebih dari Rp 1,5 Miliar, diduga dalam pelaksanaannnya fiktif.(Iskandar)