Niagaindo.com, Cianjur – Eha Juleha (54). Warga Kampung Kebandungan RT 04 RW 04, Desa Karang tengah, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa barat (Jabar) meminta bantu kepada OJK, untuk mendapatkan kembali Sertifikat tanahnya yang tersandra di Bank.
Keluhan ini disampaikan oleh Ibu Eha Juleha dirumah kediamannya, kepada Awak media ini, pada hari Kamis, 6 Juni 2024. Tentang Sertifikat tanah Nomor : 337 yang dijadikan Agunan, di PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) itu adalah milik suaminya bernama Sahroni.
Ibu Eha Juleha, selaku Debitur yang meminjam dana dari lembaga keuangan di Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten). Eha Juleha tercatat sebagai Nasabah Nomor : 00239201. Dengan No CIF : 13200705, dan No LOAN : 00239135.
Ibu Eha Juleha dalam penjelasannya mengatakan, bahwa dirinya. Pada tanggal 17 Juni 2019 telah membayar uang pinjaman itu sebesar Rp 15 Juta, melalui seseorang yang mengaku dari pihak Bank Banten, orang itu bernama Deni Firmansyah (Bukti terlampir).
Didalam Surat Pelunasan yang ditanda tangani oleh orang yang menamakan Deni Firmansyah itu juga menyatakan, jaminan di Order setelah pelunasan bisa diambil terhitung 15 hari kerja. Namun kenyataannya, pada bulan Juli 2019, Sertifikat tanah Nomor : 337 yang dijadikan Agunan itu tidak bisa diambil.
Menurut keterangan dan penjelasan dari pihak Bank Banten, Sertifikat tanah Nomor : 337 itu belum bisa diserahkan kepada yang bersangkutan, karena bukti Surat Pelunasan pembayaran oleh Ibu Eha tersebut, hanya merupakan penjelasan biasa, tidak ada lampiran bukti pembayarannya yang tertera dalam Kwitansi yang dikeluarkan oleh Bank Banten.
Menurut Ibu Eha Juleha. Sejak tanggal 17 Juni 2019 dirinya melunasi pembayaran uang pinjamannya itu sebesar Rp 15 Juta. Sertifikat tanah Nomor : 337 atas nama suaminya Sahroni Warga Kampung Kebandungan RT 04 RW 04, Desa Karang tengah, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa barat (Jabar), hingga saat ini, 6 Juni 2024. Sudah 5 tahun, masih dikuasai Bank Banten.
Dari itu Ibu Eha Juleha dan suaminya Sahroni, selaku masyarakat awam, meminta bantuan kepada OJK, untuk menjembatani penyelesaian masalah Sertifikat tanahnya yang masih ada di Bank itu, agar bisa kembali ketangannya. Selain itu, hal serupa tapi tidak sama juga terjadi terhadap keluarga Nanang Samsudin.
warga Kampung Kebandungan RT 02 RW 04, Kelurahan Sindang Asih, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ini semula meminjam uang Rp 100 juta pada Bank Pundi. Pinjaman itu dilakukan pada tanggal 01 mei 2016. Di Bank Pundi, dengan jangka waktu pembayaran selama 48 bulan, per bulannya dikenakan wajib setor Rp 4.085.000.
Dua bulan kemudian, tepatnya sejak tanggal 29 Juli 2016. Bank Pundi beralih nama, jadi PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten). Perubahan nama itu tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/KDK.03/2016. Sementara itu, dalam urusan peminjaman uang Nanang Samsudin telah melakukan pembayaran selama 20 bulan pada Bank itu.
Sejak 01 mei 2016 hingga Januari 2018, dengan rincian per bulan, ansuran Rp 4.085.000 dikalikan selama 20 bulan, total Rp 81.700.000. dengan demikian berarti uang pinjaman Nanang Samsudin masih tersisa Rp 18.300.000. Namun apa hendak dikata, bak pepatah mengatakan. “ Malang tidak dapat di tolak, mujur-pun tidak dapat diraih.”
Nanang Samsudin dinyatakan meninggal dunia, berdasarkan Surat Keterangan Kematian dikeluarkan oleh Kepala Desa, atau Kelurahan Sindang Asih Nomor 474/05/2021. Namun demikian, pihak Bank Banten masih menuntut pelunasan sisa pinjaman Rp 18.300.000, dan bunga Bank menjadi Rp 40.000 .000. jumlah ini-pun dibayarkan oleh Dasef Rahmat, pada tanggal 28 Desember 2023.
Dasef Rahmat adalah anak dari adik istri Nanang Samsudin (Keponakan). Maksudnya, agar Almarhum Nanang Samsudin dapat tenang dialam baka. Kalau dikalkulasikan dari dana pinjaman yang sudah dibayar oleh Almarhum Nanang Samsudin Rp 81.700.000, ditambah pembayaran Dasef Rahmat, maka jumlahnya telah mencapai Rp 121.700.000.
Namun demikian adanya, menurut Dasef Rahmat. Dirinya belum bisa mengambil Sertifikat Nomor : 165 atas nama Uwaknya (almarhum Nanang Samsudin). Menurut pihak Bank Banten yang bernama Lukman dan Deni, Dasef Rahmat perlu menyelesaikan tagihan yang masih tersisa, sebesar Rp 34 juta lagi. Setelah itu dibayar, baru Sertifikatnya di kembalikan.(Apih/Sopyan)*