Niagaindo.com, Jambi – Titik terang, penggunaan Sekolah Dasar Negeri (SDN) nomor 212 di Kota Jambi mulai terlihat, untuk dapat difungsikan kembali. Setelah enam bulan tersandra, karena konflik. Jalan menuju Rumah sekolah dipagar Seng oleh pemilik tanah.
“ Pagar Seng menuju pintu masuk Rumah SDN nomor 212 terpaksa kami lakukan, sejak Januari 2024 yang lalu, karena pihak Pemerintah daerah (Pemda) Kota Jambi, belum melakukan pembayaran uang pembalian lahan tanah dimaksud,” kata keluarga Hermanto, sabagai pemilik lahan SD Negeri 212.
Konflik lahan tanah yang sudah dibangun SD Negeri 212 itu terletak pada Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Menurut keluarga Hermanto, konflik lahan tanah miliknya dengan Pemda Kota Jambi telah terjadi sejak tahun 2022 lalu.
Tuntutan penyelesaian Konflik Sengketa Lahan Tanah yang dibangun SDN 212 ini nampaknya segera berakhir. Diantaranya Pemkot Jambi menyatakan sempakat, untuk membayar uang tanah Hermanto Rp 1,788 miliar dengan ukuran 3.576 meter persegi.
Untuk pembayaran uang tersebut, saat ini masih di titipkan pada Pengadilan negeri kota Jambi. Karena Pemerintah Kota Jambi bersama BPN masih melakukan proses pengukuran lahan tanah yang dipakai untuk SDN 212, setelah pengukurannya selesai dan terbit Sertifikat tanah oleh BPN, uang tersebut baru diserahkan kepada pemilik tanah.
Kuasa hukum Hermanto, Ihsan. Ketika dihubungi awak media di PN Jambi, hari Jumat 12 Juli 2024 membenarkan, adanya upaya untuk penyelesaian konflik lahan tanah tersebut, dari pihak Pemkot Jambi. Namun demikian ia menegaskan, pintu gerbang SDN 212 yang dipagar seng itu akan dibuka, setelah ada pembayaran yang diterima keliyennya Hermanto.
Sebelumnya, Kamis (13/6/2024). Para siswa siswa-siswi SDN 212 melakukan aksi unjuk rasa, didepan SDN 212, dengan membawa selebaran poster yang bertuliskan “ Tolong buka sekolah kami, dan Jangan korbankan kami 212 yang menumpang belajar sekolah di SD 206. Akhirnya Pemda Kota Jambi bangkit, dan memutuskan untuk melakukan pembayaran atas tanah yang bersengketa itu.
Kepala SDN 212 Sapiroh dalam penjelasannya juga mengakui, siswa- siswinya SDN 212, sudah hampir enam bulan terpaksa harus numpang belajar di SDN 206 Kota Jambi. Para wali murid juga menyatakan rasa kecewanya pada Pemerintah Kota Jambi yang belum menyelesaikan permasalahan ini, sejak tahun 2022, sehingga siswa- siswinya SDN 212 jadi terlantar, untuk menimba ilmu pendidikan di sekolah.
Terkait dengan Kondisi jalan menuju pintu gerbang rumah Sekolah SD Negeri 212 Kota Jambi yang ditutup dengan pagar seng oleh pemilik lahan tanah. Aktifitas kegiatan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SDN nomor 212, terpaksa mendirikan Posko di pelataran, depan pagar Sekolah tersebut. Semoga hal ini tidak terjadi lagi, di rumah sekolah lainnya.(Redaksi)*