Niagaindo.com, Jambi – Komisi IX DPR yang membidangi pengawasan Kesehatan diharapkan memanggil Bupati Kabupaten Batanghari, Jambi. Untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), guna klarifiasi , terkait adanya tunggakan pembayaran uang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS ), selama dua tahun ( 2023- 2024) hingga mencapai puluhan Miliar rupiah … ?
Berdasarkan informasi yang beredar menyebutkan, pada tahun 2023 Pemerintah daerah kabupaten (Pemkab) Batanghari mempunyai tunggakan pembayaran uang BPJS Rp 25.676.149.287, baru direaslisasikan sebesar Rp 15.902.899.508. Sisa 9.773.249.779. Apabila hingga bulan Desember 2024, Pemda Batanghari belum membayar hutangnya pada BPJS, hingga berpontensi mencapai Rp.34.627.174.415.
Terkait adanya tunggakan pembayaran uang BPJS sebesar Rp 3.540.003.200, pihak Pemkab Batanghari yang diwakili oleh Kepala Badan keuangan daerah (Bakeuda) Tesar Arlin membuat Surat pernyataan pada hari Senin, 29 Juli 2024. Untuk menyelesaikan pembayaran uang tersebut kepada BPJS Kesehatan Jambi, Shanti Lestari, dari dana APBD Perubahan 2024 ini.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada khabar, hutang Pemkab Batanghari itu telah selesai di lunasi. Terkait dalam tunggakan pembayaran dana BPJS dari Pemkab Batanghari tersebut, masyarakat merasa khawatir, kalau terjadi penolakan pelayanan kesehatan dari pihak rumah sakit, terhadap pasien yang keritis dan membutuhkan pertolongan medis.
Untuk tunggakan BPJS tahun 2023, Pemkab Batanghari mencapai Rp.7.014.258.504, dengan riancian perawatan Kesehatan, dikalangan Pemda Kabupaten Batanghari sebesar Rp 1.166.340.520, untuk non PNS Rp.2.014.805.184, untuk non formal Rp. 3.414.006.000, untuk bantuan iuran pemkab atas PBPU sebesar Rp.146.067.600, dan bantuan iuran Pejabat Daerah (PD) Pemkab Rp.273.039.200.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, merupakan Program nasional, untuk Jaminan Kesehatan bagi warga negara Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah, agar rakyatnya memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan bagi kalangan masyarakat yang kurang mampu, hal ini diterapkan oleh Pemerintah, untuk melindungi rakyatnya.(Iskandar)*