Niagaindo.com, Jambi – Ketua DPD 1 Partai Golkar Provinsi Jambi, Cek Endra. Dilaporkan oleh Calon Bupati Sarolangun, Tontawi Jauhari ke Mahkamah Partai, karena merasa dirugikan.
Sebagaimana diketahui, Tontawi Jauhari adalah Ketua DPD II Partai Golkar di Kabupaten Sarolangun. Telah berjuang dan berupaya untuk mencalonkan diri sebagai Bupati di Kabupaten Sarolangun, pada Nopember 2024 mendatang.
Rencana Tontawi Jauhari untuk ikut dalam kontestasi sebagai calon Bupati di Kabupaten Sarolangun tersebut, dirintisnya sejak lama. Dengan maksud dan tujuan, untuk mempertahankan jabatan Bupati Kabupaten Sarolangun, tetap dipimpin oleh Kader dari Partai Golkar.
Sebelum Cek Endra menjadi Ketua I DPD Golkar Provinsi Jambi, Cek Endra yang juga merupakan kader Partai Golkar, sempat menduduku jabatan sebagai Bupati di Kabupaten Sarolangun, selama dua priode 2010 hingga 2022.
Drs. H. Cek Endra, lahir 17 Maret 1958. Sebelum menjadi Bupati, pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Sarolangun periode 2006–2010, mendampingi Hasan Basri Agus, yang juga merupakan Kader dari Partai Golkar.
Pada tahun 2025- 2029 mendatang, Tontawi Jauhari selaku Kader dari Partai Golkar menginginkan, agar kedudukan Bupati Sarolangun tetap dipimpin dari Partai Golkar. Namun harapan dan impiannya untuk ikut serta dalam kontestasi Pilkada Nopember 2024, terjegal oleh atasannya sendiri.
Tontawi Jauhari dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Sarolangun, oleh atasannya, dengan alasan tertentu. Sehingga niatnya untuk memperoleh rekomendasi dari partai Golkar, untuk maju dalam Pilkada Sarolangun jadi terjegal.
Keputusan yang diambil Cek Endra, selaku Ketua I DPD Golkar Provinsi Jambi, dinilai oleh Tontawi Jauhari, merpakan kezoliman. Sehingga Tontawi Jauhari sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Sarolangun akan mengadukan persoalan itu ke Dewan Mahkamah Partai Golkar di Jakarta.
Menurut Ketua Golkar Sarolangun, Tontawi Jauhari, ia menerima surat pemecatan itu dari Ketua I DPD Golkar Provinsi Jambi, Cek Endra, pada tertanggal 16 Agustus 2024. Surat pemecatan tersebut dikirim dalam bentuk File PDF, posisi digantikan oleh Endria, selaku Pelaksana tugas (Plt) Golkar Sarolangun.
Ketua I DPD Golkar Provinsi Jambi, Cek Endra. Melalui Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD 1 partai Golkar Provinsi Jambi (Indra Armendaris) dalam penjelasannya yang dikutip niagaindo.com, rabu 21 Agustus 2024 mengatakan. Pemecatan itu, merupakan bagian dari dinamika organisasi yang sah.
Menurut Indra Armendaris. Pengacara senior yang kini menjabat staf khusus di Gubernur Jambi, hal itu diambil oleh Ketua I DPD Golkar Provinsi Jambi, Cek Endra. Sudah sesuai dengan AD/ART organisasi Partai Golkar.
Terkait ada penolakan dan rencana untuk melaporkan Ketua I DPD Golkar Provinsi Jambi, Cek Endra ke Dewan Mahkamah Partai Golkar di Jakarta. Menurut Tontawi Jauhari yang merasa berkeberatan, kaena adanya anggapan melanggar ketentuan. Bidang Hukum dan HAM DPD 1 partai Golkar Provinsi Jambi siap menghadapi gugatan tersebut.
Menurut Indra Armendaris, sebagai Ketua I DPD Golkar Provinsi Jambi, Cek Endra memiliki hak untuk mengambil langkah-langkah, demi kemajuan organisasi. “ Saya yakin, Cek Endra melakukan upaya itu, untuk menjaga soliditas dan eksistensi partai golkar provinsi jambi,” ujar Indra.
Indra Armendaris juga mengatakan, langkah yang diambil Cek Endra, tentang pemecatan itu, tidak ada unsur penzaliman. Namun demikian adanya, setiap anggota partai yang merasa dirugikan, termasuk Tontawi. Mereka berhak untuk mengajukan keberatan, atau menggugat ke Mahkamah Partai.(Tuty)*