Niagaindo.com, Jambi – Para pihak Pemegang Izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi, Pengangkutan dan Penjualan (IUP-OP), dan Independent Power Producer (IPP), serta pemegang zin Usaha Jasa Pertambangan IUJP dan Transportir, dilarang menggunakan jalan umum.
Larangan itu terungkap dari Surat yang ditandatangani Sekda Provinsi Jambi Sudirman, Nomor S.541. 2442/SETDA.PRKM/IX/2024, disampaikan oleh Wakili Asisten II Setda Provinsi Jambi, Johansyah. Berdasarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024, tertanggal 2 Januari 2024, tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara di Jambi.
Sebelumnya. Pemerintah Provinsi Jambi telah menegaskan bahwa, para pihak pengelolah Batu bara dilarang menggunakan ruas jalan umum, mulai dari mulut tambang hingga ke Terminal Batu bara di Pelabuhan Talang Duku, dan Pelabuhan Niaso. Untuk mengintensifkan upaya penertiban penggunaan jalan umum, namun akhir- akhir masih saja dilanggar.
Dalam Surat Petikan Instruksi Gubernur itu juga menegaskan, kegiatan pengangkutan (Hauling) Batu bara dari mulut tambang di Bungo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun, hingga ke Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso, dilarang menggunakan jalan umum. Diantaranya melintasi jalan Sarolangun- Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46 hingga menuju Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.
Johansyah juga mengingatkan kepada para pihak, untuk tidak melaksanakan operasional kendaraan Pertambangan Angkutan Batubara pada ruas jalan yang telah ditetapkan larangannya itu. Ketetapan dari Instruksi Gubernur Jambi ini, menurut Johansyah akan dilakukan pengawasan dan penindakan, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait dengan Surat Instruksi Gubernur Jambi, tentang larangan penggunaan jalan umum dimaksud, Pemda Provinsi Jambi telah menembuskan Surat itu kepada Dirlantas Polda Jambi, Kepala Dishub Provinsi Jambi, Kapolres dan Kadishub daerah, yang dilintasi dari Sarolangun, Batanghari, Merangin, Bungo, dan Tebo, kata Johansyah.(Adv)*